Berita Nasional

Presidential Threshold Dihapus MK, Ternyata Ada Dampak Negatifnya

“Terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapa

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden pada sidang yang berlangsung Kamis (2/1/2025). 

Sebagaimana diketahui, MK memutus menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan dari Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dampak Negatif 

Dampak negatif dihapusnya Presidential Threshold adalah berkurangnya jumlah dukungan minimum Capres-Cawapres di DPR-RI. 

"Bisa jadi sangat rendah sehingga proses usulan kebijakan menjadi panjang dan membutuhkan waktu yang lama. Fragmentasi ini juga akan mengakibatkan kegaduhan yang berkepanjangan di parlemen sehingga proses pengambilan menjadi tidak efisien," ungkap Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono melansir Tribun Jabar.

Sumber: Tribunews.com

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved