Kasus Pembunuhan di Sikka
Dalam Waktu 1x24 Jam, 4 Pelaku Pengeroyokan Aliwongso Warga Mapitara Sikka Hingga Tewas Diringkus
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B menegaskan, empat pelaku dugaan pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Dusun Glak, ditangkap
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata B menegaskan, empat pelaku dugaan pembunuhan atas Philipus Aliwongso (48), warga Dusun Glak, Desa Hale, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT telah diringkus alias ditangkap Tim Polres Sikka dan Polsek Bola.
Empat pelaku ini diringkus dalam waktu 1x24 jam usai laporan warga ke Polsek Bola pasca kejadian.
"Keempat pelaku yakni MNA (37), SP (20), YI (21) dan YYR (25) sudah ditangkap. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Sikka dan diamankan di sel Mapolres Sikka. Kami akan periksa dan tetapkan status mereka sebagai tersangka usai pemeriksaan.
Kejadiannya pada tanggal 1 Januari 2025 malam dan dilaporkan pada 2 Januari 2025 malam. Setelah mendapat laporan anggota lalu ke TKP dan melakukan tindakan kepolisian.Para saksi diperiksa dan 4 pelaku sudah kita tangkap," tegas Kapolres Sikka dalam keterangan kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Jumat, 3 Januari 2025 pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Philipus Aliwongso Warga Mapitara Sikka Dikeroyok Hingga Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.