Kasus Pencabulan di Kupang
Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang NTT Terungkap
Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban anak DJP (16) tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan tentang Poppers dan pesan lainnya yang berbabu seksual di chatinggan Whatsapp (WA) korban.
“Berawal dari orang tua korban melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik korban beruba. Sikap anak korban menjadi lebih pendiam, fisiknya berat badannya turun. Sehingga orangtua korban mencari tahu mengapa anak saya mengalami perubahan seperti ini,” ujar Patar di ruang Ditresmrimum Polda NTT, Selasa, 6 Januari 2024.
Dijelaskan Patar usai melihat kondisi korban yang mengalami perubahan tersebut, orang tua memeriksa sosial media korban dan mendapati percakapan WA yang menyebut kata Poppers dan kalimat berbau seksual lainnya.
“Kemudian orang tua memeriksa IG korban dan ada percakapan di WA, terkait dengan kata-kata atau kalimat Poppers dan kalimat lainnya yang bersifat seksual. Orang tua koraban mencari tahu kata Poppers di media sosial, yang menjelaskan bahwa itu merupakan cairan atau obat yang menambah gairah seksual,” jelas Patar.
Baca juga: Maling Motor Keluarga Saat Malam Natal 2024 di Labuan Bajo Manggarai Barat Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.