Kasus Pencabulan di Kupang

Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang NTT Terungkap

Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual sesama jenis di Ditreskrimum Polda NTT. 

 

 


Orang tua lalu menginterogasi korban anak. Awalnya korban tidak berterus terang. Korban hanya menyampaikan bahwa sering meminjam baju kepada pelaku untuk tampil di ajang pencarian bakat.


Namun akhirnya korban mengaku bahwa telah digagahi sesama jenis oleh pelaku, sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga tahun 2024.


Saat melakukan hubungan seksual, pelaku sempat merekam dan menjadikan rekaman tersebut untuk mengancam korban jika tidak dituruti kemauannya. 


Pada tanggal 31 Desember 2024, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda NTT.


“Pada tanggal 31 Desember 2024 ada laporan polisi terkait dengan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini. Pelaku merupaman guru sanggar tari yang bermitra atau bekerja sama, dengan beberapa sekolah swasta yang mengadakan ekstrakurikuler di masing-masing sekolah,” kata Patar.


Patar menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved