Kasus Pencabulan di Kupang
Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang NTT Terungkap
Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban
Orang tua lalu menginterogasi korban anak. Awalnya korban tidak berterus terang. Korban hanya menyampaikan bahwa sering meminjam baju kepada pelaku untuk tampil di ajang pencarian bakat.
Namun akhirnya korban mengaku bahwa telah digagahi sesama jenis oleh pelaku, sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga tahun 2024.
Saat melakukan hubungan seksual, pelaku sempat merekam dan menjadikan rekaman tersebut untuk mengancam korban jika tidak dituruti kemauannya.
Pada tanggal 31 Desember 2024, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda NTT.
“Pada tanggal 31 Desember 2024 ada laporan polisi terkait dengan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini. Pelaku merupaman guru sanggar tari yang bermitra atau bekerja sama, dengan beberapa sekolah swasta yang mengadakan ekstrakurikuler di masing-masing sekolah,” kata Patar.
Patar menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.