Kamis, 30 April 2026

Sidang Sengketa Pilkada 2024

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak 2024 Hari Ini

Mahkama Konstitusi mulai sidangkan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Serentak 2024 Hari Ini
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
ILUSTTRASI- Ilustrasu Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan sengketa Pilkada 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA -Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu (8/1/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan 47 perkara hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, majelis hakim MK akan menyidangkan 14 perkara PHPU untuk pemilihan kepala daerah tingkat walikota.

Salah satunya adalah berkas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.

Sidang ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: Bupati Hery : Partisipasi Harus Dinyatakan Bukan Omong-Omong Saja

 

 

Kemudian, ada juga 32 berkas perkara sengketa hasil Pilkada di tingkat pemilihan bupati yang harus diperiksa oleh majelis hakim MK.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Baca juga: Lakalantas di Flores Timur NTT, Sopir Cedera Lutut, 3 Korban Tewas Asal Sikka

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved