Berita TTU
Pria di TTU NTT Garap Paksa Anak di Bawah Umur, Kini Korban Hamil
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut bahwa, pada Selasa 21 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita korban sedang ti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ilustrasi-Cabul.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNLFORES.COM, KEFAMENANU - Seorang anak bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DS mengalami nasib tragis. DS diduga dirudapaksa seorang pria berinisial HF.
Aksi bejat terduga pelaku mengakibatkan korban berbadan dua. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban berinisial GS pada Senin, 6 Januari 2025 sekira pukul 16.55 di SPKT Polres TTU.
Saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025,Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut bahwa, pada Selasa 21 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita korban sedang tidur di kamarnya.
Baca juga: Seorang Pria di Sikka Garap Paksa Anak di Bawah Umur, Kini Korban Hamil
Saat itu terlapor tiba-tiba datang mengetuk pintu kamar korban. Ketika korban membuka pintu kamarnya terlapor langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke kamar terlapor.
Ketika tiba di kamar terlapor, korban dirudapaksa terlapor. Saat itu, terlapor mengancam akan memukul korban jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Aksi bejat terlapor ini dilakukan hingga Bulan Oktober tahun 2024 lalu.
Dikatakan Iptu Jeffry, pada 28 Desember 2024, ketika pelapor sedang duduk di teras rumahnya, pelapor melihat korban melintas di depan rumah dengan kondisi perut korban yang membesar.
Pelapor merasa curiga dan bertanya kepada korban apa yang terjadi pada korban. Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024 dan kini korban sedang hamil.
Pasca mendengar pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, pelapor kemudian datang ke Ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News