Pilkada 2024 di Manggarai Barat

KPU Manggarai Barat Buka Suara Usai Dua Anggota KPPS Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

KPU Manggarai Barat, buka suara usai polisi menetapkan dua orang anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Cristin Adal
TRIBUN-FLORES.COM/BERTO KALU
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman.  

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, buka suara usai polisi menetapkan dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka kasus tindak pidana Pilkada 2024.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengaku prihatin atas kasus yang menyeret dua anggota KPPS tersebut.

"Kami prihatin dengan kejadian sebab di luar dari harapan kami sebagai hierarki," kata Ano Parman, sapaan akrab Ferdiano, Rabu 15 Januari 2025.

Atas kejadian ini, kata Ano, ke depan pihaknya akan mengevaluasi rekrutmen penyelenggara adhock. Selain itu juga memperketat pengawasan proses penyelenggaraan tahapan di tingkat bawah agar proses dan hasil pemilu dan pemilihan berjalan baik.

Baca juga: Anggota KPPS di Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

 

 

Ano menegaskan KPU Manggarai Barat secara penuh mendukung penegakan hukum dugaan tindak pidana Pilkada yang dilakukan Polres Manggarai Barat, demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Kami menghimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," kata Ano.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang anggota KPPS di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebagai tersangka kasus tindak pidana Pilkada. Dua anggota KPPS itu yakni STM alias Ivan (31) dan MO (24).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, dalam kasusnya tersangka STM diduga menandatangani daftar hadir pada kolom nama pemilih yang tidak hadir, dan yang pindah memilih di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anggota KPPS di Manggarai Barat Tersangka karena Orang Meninggal Ikut Coblos

Sementara MO ditetapkan tersangka karena diduga mengisi kolom daftar hadir pemilih yang telah meninggal di TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.

Dua anggota KPPS yang direkrut KPU Manggarai Barat itu sudah dijebloskan ke sel tahahan Polres Manggarai Barat.

Dua kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Laporan tersebut kemudian diproses secara pidana oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, polisi, dan jaksa. Penyidikan kasus dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat.

Lufthi menegaskan, penyidik tengah fokus menyelesaikan dua kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," kata Lufthi.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved