Kasus Pembunuhan di TTU

Kasus Dugaan Pembunuhan Yanuarius Bano di TTU, Polisi Menanti Hasil Penelitian Berkas dari Jaksa

Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI KETERANGAN - Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban memberikan keterangan kepada media di TTU, NTT, Januari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K menyebutkan saat ini pihaknya sedang menanti hasil proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah melengkapi P19 atau berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Pasca melengkapi berkas perkara tersebut, mereka kemudian mengirimkannya kembali kepada jaksa untuk diteliti.
 
"Sejauh ini berkas perkara Kasus Kematian Yanuarius Bano masih diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Apakah setelah pemeriksaan nanti langsung P21 atau belum, saat ini masih dinantikan,"ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Satreskrim Polres TTU, kata Jeffry, menetapkan satu orang tersangka kasus yang diduga kuat menjadi terduga pelaku penganiayaan berujung kematian korban Yanuarius Bano.

Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri di NTT, Tersangka Peragakan 39 Adegan saat Rekonstruksi

 

Sebelumnya diberitakan, Naas dialami seorang pria bernama Yanuarius Bano. Pria asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini meninggal dunia usai dianiaya sejumlah pria di acara resepsi pernikahan di desa tersebut, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 26 Oktober 2024, seorang keluarga korban bernama Rikard Nana mengatakan, korban meninggal dunia usai dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita. 

Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian. Saat itu, ia dan korban turut hadir dalam resepsi tersebut.

Tidak lama berselang terjadi keributan di luar tenda acara resepsi pernikahan. Ketika mendengar keributan tersebut, Rikard kemudian keluar untuk melihat sekaligus melerai keributan sekelompok pemuda itu.

Rikard mengaku sempat dianiaya sekelompok pemuda dari Desa Haulasi saat berusaha melerai keributan tersebut. Para pemuda ini tidak menerima karena ditegur oleh Rikard.

Tidak lama berselang, usai dianiaya sekelompok pemuda itu, Rikard melihat korban tidak di lokasi kejadian dan berupaya menenangkan situasi.

Tiba-tiba korban dirangkul dua orang pemuda. Mereka menggiring korban menjauh dari lokasi itu dan menganiaya korban hingga terjatuh.

Rikard panik ketika melihat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri usai dianiaya dua orang itu. Sontak ia kemudian berteriak meminta tolong dan keluarga kemudian merapat ke TKP untuk membantu korban yang tidak sadarkan diri.

Keluarga korban kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita untuk menerima perawatan medis. Pasalnya, korban tidak sadarkan diri usai dianiaya. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.

Insiden ini, kata Rikard, sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polres TTU. Ia meminta pihak kepolisian Polres TTU segera menangkap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Lebih lanjut Rikard menuturkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga terhadap kondisi korban, ditemukan bahwa korban diduga menerima pukulan keras di bagian leher dan kepala. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved