Kasus Garap Paksa di TTU

Pria di TTU NTT Hamili Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor Polisi

Menurutnya, korban merupakan anak di bawah umur. Sementara korban dan terduga pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan sah.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO SHUTTERTICK/SOSCHAIP
ILUSTRASI - YIS, seorang pria di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi lantaran menghamili seorang anak di bawah umur berinisial MRS (16).  

Laporan Reporter PPS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - YIS, seorang pria di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi lantaran menghamili seorang anak di bawah umur berinisial MRS (16). 

Terduga pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada, Sabtu, 8 Februari 2025 jam 11.32 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM (TribunNetwork), Rabu, 12 Februari 2025 kasus ini dilaporkan oleh salah satu kerabat korban berinisial YCR di SPKT Polres TTU.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi, JPU Kejari TTU Tuntut Mantan Kades Nainaban 4,6 Tahun Penjara 

 

Menurutnya, korban merupakan anak di bawah umur. Sementara korban dan terduga pelaku merupakan pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan sah.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, korban dan terlapor sering mengikuti latihan salah satu perguruan bela diri di Kabupaten TTU. Saat mengikuti latihan bela diri, korban dan terlapor sering pulang dari latihan bersama-sama. 

Terlapor juga sering mengantar korban kembali ke rumah sebelum ia kembali ke rumahnya. Insiden tindak pidana persetubuhan ini bermula ketika, pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 00.00 Wita, terlapor mengantar korban kembali ke rumah usai mengikuti latihan bela diri. 

Ketika tiba di rumah, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan suami-istri. Semenjak saat itu, korban dan terlapor sering melakukan hubungan suami-istri setiap kali mereka bertemu. 

Pada bulan Juli 2024 lalu, korban melakukan tes kehamilan dengan menggunakan alat tespack. Saat itu korban diketahui positif hamil.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari terlapor namun, terlapor lantaran menyuruh korban menggugurkan kandungannya.

Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan hal tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved