Kasus Garap Paksa di Manggarai Timur
Modal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Manggarai Timur Garap Paksa Anak di Bawah Umur, Kini Korban Hamil
Kapolres Suryanto, menerangkan, MS pelaku persetubuhan seorang anak gadis hingga hamil di Kecamatan Sambi Rampas kini sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Penyidik Unit PPA, Satreskrim, Polres Manggarai Timur menetapkan MS (36) pria asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawa umur di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 13 Februari 2025.
Kapolres Suryanto, menerangkan, MS terduga pelaku persetubuhan seorang anak gadis hingga hamil di Kecamatan Sambi Rampas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
MS Ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA, Satreskrim, Polres Manggarai Timur karena memiliki bukti yang kuat melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca juga: Pria di TTU NTT Hamili Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor Polisi
Akibat perbuatan bejat dari tersangka MS tersebut, korban kini sudah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. Korban juga malu dan trauma sehingga mengakibatkan korban berhenti untuk bersekolah.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, kasus ini hingga terbongkar dimana berawal dari ada kecurigaan ibu guru di tempat korban bersekolah. Korban kemudian terpaksa mengaku kejadian yang menimpah dirinya itu. Selanjutnya ibu guru menceritakan itu kepada ibu kandung dan keluarga korban.
Atas pengakuan korban tersebut, tanta kandung korban bersama korban langsung mendatangi Polres Manggarai Timur, 23 Januari 2025 lalu guna melaporkan kasus yang menimpah ponakannya itu.
Atas laporan itu, Penyidik Unit PPA, Satreskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mengali keterangan korban dan para saksi termasuk mengambil keterangan tersangka itu sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, kasus persetubuhan oleh pelaku terhadap dirinya, awalnya ada percobaan persetubuhan di rumah korban, pelaku sempat mengajak korban ke dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya itu, namun korban saat itu mengelabuhi pelaku bahwa ada orang, sehingga tidak terjadi persetubuhan.
Kemudian pada, Kamis 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 wita, berlokasi di salah satu pantai di Kecamatan Sambi Rampas, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kemudian persetubuhan dilanjutkan kedua, Minggu 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 wita di kebun sawah di Kecamatan Sambi Rampas.
Setiap melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak boleh melaporkan hal itu kepada siapa pun termasuk orang tua dan keluarga korban. Bahkan pasca melancarkan aksi keduanya menyetubuhi korban, pelaku sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
Tersangka MS juga saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya itu dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Garap Paksa di Manggarai Timur
Polisi Bekuk Pria di Manggarai Timur
Pria di Manggarai Timur Tersangka
Kapolres Manggarai Timur
PPA Polres Manggarai Timur
Tribun Flores.com
Pesona Indahnya Kampung Adat Kawa di Kaki Gunung Ebuloba dan Amagelu di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Malaysia Deportasi 9 Pekerja Migran asal Sikka dan Flores Timur NTT via KM Lambelu |
![]() |
---|
Kepala Posmat Minta Warga Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Pria di TTU NTT Hamili Anak di Bawah Umur, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.