Kasus Penipuan di Kota Kupang

Polisi Tetapkan Ketua Partai Politik di NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan, Sarlina ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-KOMPAS.COM
BERI KETERANGAN - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 6 Maret 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan Sarlina M. Asbanu sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek bendungan di Kabupaten Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan, Sarlina ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pelaku lainnya, Hironimus Adja alias Hans.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan," kata Hendry dikutip Kompas.com, Jumat (7/3/2025), terkait status Ketua Partai Buruh Provinsi NTT ini.

Meski tidak ditahan, Sarlina harus menjalani wajib lapor ke Polda NTT.

Baca juga: Cerita Pengorbanan Ibu Hamil di Alor NTT, Korbankan Nyawanya Demi Selamatkan 2 Anaknya

 

Alasan tidak ditahan, kata Hendry adalah karena harus menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Menurut dia, penyidik baru akan menahan tersangka Sarlina saat kasus memasuki tahap II (pelimpahan berkas setelah P21).

Sehingga, penyidik Ditreskrimsus minggu ini tengah merampungkan berkas perkara ini.

"Sehingga nantinya bisa diserahkan ke jaksa," kata Hendry.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polda NTT menangkap Hans. Dia ditangkap karena menipu Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.

"Pelaku ini ditangkap di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Hendry, Sabtu (1/3/2025) lalu.

Pelaku Hans, lanjut Hendry, selama ini menjadi buronan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Hendry menuturkan, kasus itu bermula ketika pada Januari 2020, di salah satu hotel di Kota Kupang, Hans bersama Sarlina bertemu dengan korban Saulus Naru.

Dalam pertemuan itu, Hans menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT, yakni Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.

"Jadi, modus yang digunakan adalah pelaku (Hans) mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) saat itu," ungkap Hendry.

Pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta yang dikirim ke rekening pelaku. 

Namun, setelah ditunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polda NTT.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved