Flores Bicara

Viktor Nekur Dukung Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Anak di Sikka

Viktor Nekur mendorong penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada anak khususnya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sikka.

Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM / FLORES BICARA
TALK SHOW- Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur saat hadir di talk show Flores Bicara Tribun Flores, Jumat 7 Maret 2025 lalu. Ia mendorong penerapan hukum adat untuk menyelesaikan kasus kekerasan sekusul pada anak di Kabupaten Sikka. 

"Nah saya selalu kritik juga dalam penyelesaian penangan kasus-kasus begini. Korban itu sudah jatuh ketimpa tanggah, sudah dilecehkan. Terus tidak dicover pemulihannya, dilepas. Sedangkan pelakuk ketika dia melakuakan tindakannya, ketika diamankan, dia jadikan masyarakat khusus, dia tidak bisa disentuh lagi secara sosial, orang tidak bicara lagi, sehingga rasa malunya itu dibawah secara pribadi oleh pelaku oleh keluarganya,"kata Viktor.

Lanjutnya, hukum adat juga telah melakukan restitusi atau pembayaran ganti kerugian bagi korban atau keluarganya oleh pelaku. Hukum adat memaksa pelaku untuk membayar ganti rugi dan tidak diberikan toleransi.

Baca juga: Ketua Divisi Perempuan TRUK F Angkat Bicara Anak Kandung Dicabuli

"Pelaku tetap jalankan hukum positifnya, kalau pilihannya hukum positif, pelakunya yang enak. Tarulah restitusi belum tentu dia bayar, kalau di hukum adat wajib dia harus bayar. Digelar adatnya, saya yakin semua keluarga pasti rasa malu dan pasti membentengi diri untuk tidak melakuakan itu lagi,"tuturnya.

Viktor berharap penerapan hukum adat ini dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus kekerasan sekusal terhadap anak di wilayah Kabupaten Sikka. Tegaknya hukum adat ini menurutnya harus didukung oleh pemerintah daerah dengan berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pihak terkait.

"Saya harapkan sekali, untuk mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak, adat dijalankan. Tinggal kita kerja sama dengan pihak kejakasaan, pengadilan, dan kepolisian tentu melalui lembaga adat atau pemrintah daerah.Saya yakin kalau Lembaga adat yang punya tanggung jawab untuk penegakan nilai-nilai adat dan menjaga tumbuh kembang adat terutama terhadap pencegahan kekersan seksual terhadap anak,"pungkasnya.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved