Berita Lembata

Pemda Lembata Pastikan Semua Anggota BPD Jadi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah daerah Kabupaten Lembata memastikan 720 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/Ricko Wawo
KEPESERTAAN- Penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Lembata di Aula Setda Kantor Bupati, Kamis, 13 Maret 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata Yos Raya Langoday memastikan sebanyak 720 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Lembata akan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami sedang koordinasi supaya 720 anggota BPD jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Yos Raya saat melapor kepada Bupati Lembata Kanisius Tuaq dalam acara penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Lembata di Aula Setda Kantor Bupati, Kamis, 13 Maret 2025.

Kedua pihak sepakat bekerja sama perihal program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah non ASN dan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Lembata.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere Ade Aryan Manala Tandi menyebutkan saat ini sebanyak 936 tenaga kerja non ASN, 1410 perangkat desa, 61 badan usaha dan 1690 pekerja informal di Lembata sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Berikan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kerja Sama Dengan Pemda Lembata

 

 

Kendati demikian, Ade Aryan mengakui di Lembata masih ada tenaga kerja dalam ekosistem desa yang belum terlindungi seperti anggota BPD, RT/RW dan tenaga kerja sektor informal. 

"Karena seperti di kota-kota lain di Indonesia, jumlah tenaga kerja informal lebih banyak daripada tenaga kerja formal," dia menekankan.

Dia menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN dan pekerja informal berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (berupa santunan kepada ahli waris).

Pada tahun 2024 di Lembata, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dari 3 orang pekerja non ASN dan 2 orang perangkat desa yang meninggal dunia. Masing-masing mendapat santunan senilai Rp 42 juta. 

 

Baca juga: Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi Serahkan Data Permasalahan Pendidikan di Komisi X DPR RI

 

Pada Pilkada 2024 silam, santunan juga diberikan kepada ahli waris dari seorang orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Bawaslu Lembata dan seorang anggota PPK yang meninggal dunia.

Untuk menjangkau kepesertaan masyarakat di desa, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka Keagenan Perisai yang merupakan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran bagi warga desa. "Di wilayah kerja kami (Sikka, Flotim, Lembata), peristiwa kematian itu membutuhkan biaya yang besar. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved