Kapolres Ngada Cabuli Anak
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sedih: Mahasiswi Itu Menjual Anak Kami
Aksi bejat eks Kapolres Ngada ini menambah catatan kelam kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Orang tua dari anak berusia enam tahun korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengaku sedih atas kasus yang menimpa keluarga mereka.
Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, mereka menyampaikan kemarahan.
Menurut Veronika Ata, orang tua korban terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan AKBP Fajar Lukman terhadap anak mereka.
Baca juga: Sosok F Terungkap, Ternyata Mahasiswi di Kupang Kenal via MiChat dengan Eks Kapolres Ngada
"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).
Ibu kandung korban, lanjut Veronika Ata, sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.
F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.
Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.
"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban.
Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya.
Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat.
Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban.
F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar Silalahi.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.
Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Kapolres Ngada Cabuli Anak
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Tribun Flores.com
8 Kapolres di Polda NTT Dimutasi, Salah Satunya Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Sosok F Terungkap, Ternyata Mahasiswi di Kupang Kenal via MiChat dengan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Mabes Polri Ungkap Fakta Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan 1 Perempuan Dewasa |
![]() |
---|
Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, DP3A Kota Kupang Dampingi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.