Pakaian Bekas dari Timor Leste

Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Surati Hubinter Mabes Polri 

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste. IPDA Wilco menegaskan saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Polres TTU NTT

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
PAKAIAN BEKAS - Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU tahun 2024 lalu. Kini polisi sedang mengusut kasus tersebut. IPDA Wilco menegaskan bahwa saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Mapolres TTU. 

Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.

Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.

"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor.

Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya. 

"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.

Pertanyaan ini menjadi tantangan bagi Kapolres TTU dan jajaran untuk menunjukan kepada publik Kabupaten TTU bahwa Polri khususnya jajaran penyidik telah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan profesional dan tidak terkesan tebang pilih.

Pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.

Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebanyak 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.

"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.

Pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal  atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.

 IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit Pick Up dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved