Pakaian Bekas dari Timor Leste
Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Surati Hubinter Mabes Polri
Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste. IPDA Wilco menegaskan saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Polres TTU NTT
Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (Pengemudi Bus).
Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Dikatakan IPDA Wilco, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU.
43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).
Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.
Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU. (BBR)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.