Pakaian Bekas dari Timor Leste

Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Surati Hubinter Mabes Polri 

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste. IPDA Wilco menegaskan saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Polres TTU NTT

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
PAKAIAN BEKAS - Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU tahun 2024 lalu. Kini polisi sedang mengusut kasus tersebut. IPDA Wilco menegaskan bahwa saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Mapolres TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, ihwal penanganan kasus dugaan penyeludupan pakaian bekas melalui jalan tikus di Desa Napan pada tahun 2024, Tipidter Satreskrim Polres TTU telah mengirim surat secara berjenjang ke Polda NTT kemudian dilanjutkan ke Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri). 

Surat tersebut dikirim untuk diberikan izin melakukan penelusuran lebih lanjut ke Timor Leste untuk meminta keterangan saksi yang ada di wilayah Negara Timor Leste. Hal ini untuk memenuhi petunjuk atau P19 jaksa pada Kejari TTU.

"Untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dianggap mungkin memiliki keterlibatan dengan beberapa orang saksi yang dianggap mungkin memiliki keterlibatan dengan kasus penyelundupan pakaian bekas,"ucapnya Senin, 17 Maret 2025.

Baca juga: Satgas Pos Motaain Gagalkan Penyelundupan 6 Karung Pakaian Bekas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

 

Apabila sudah ada jawaban dari Divhubinter Mabes Polri dan diberikan izin maka, mereka bakal melakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi di Timor Leste.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Timor Leste nyaris berulang tahun. Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2024 lalu telah menetapkan seorang tersangka atas nama Viktoria Eko sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan penyeludupan ini.

 IPDA Wilco mengatakan, pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, anggota Polres TTU mengungkap kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste. Dalam proses penyelidikan saat itu para terduga pelaku mengakui barang tersebut diimpor dari Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang legal.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres TTU mengamankan barang bukti berupa; sebanyak 43 karung pakaian bekas, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobil bis. Barang sitaan tersebut dilengkapi dengan surat penyitaan dan diamankan di Mapolres TTU.

Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres TTU dengan peningkatan status perkara dan ditetapkan 1 orang tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU dan jaksa telah mengeluarkan P19 untuk dilengkapi oleh polisi.

"Untuk melengkapi beberapa hal yang setelah diteliti masih kurang pada tahap penyidikan. Ada kekurangan beberapa data maka, dari pihak Reskrim sendiri sedang melakukan upaya untuk melengkapi P19 dari kejaksaan,"ujarnya.

IPDA Wilco menegaskan bahwa saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Mapolres TTU.

Pada Selasa, 5 November 2024 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.

Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat  penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini. 

Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved