Nakes di Maumere Demo

Soroti Demo Nakes Soal Jasa Covid 19, Ini Kata Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi

Stef mengatakan pihak DPRD Sikka belum mendengar secara poin tuntutan yang disampaikan oleh para nakes saat berdemo.

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/NOFRI FUKA
WAWANCARA - Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil menanggapi aksi damai para nakes RSUD Tc Hillers Maumere yang menuntut uang jasa covid 19 bulan Maret 2020 hingga Februari 2021 segera dibayarkan pada 18 Maret 2025.

Dihubungi Tribunflores.com pada 18 Maret 2025 malam, Stef menyebut demo yang diinisiasi para nakes tersebut seharusnya tidak terjadi.

"Karena pada bulan februari yang lalu, seluruh pihak manajemen kemudian para perawat atau seluruh stakeholder yang ada di rumah sakit itu, kami ketika saya dan pak PJ Bupati datang, kami sudah sama-sama menyepakati banyak hal termasuk juga jasa covid 19," ucapnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak termasuk dalam kebijakan umum lagi.

 

Baca juga: Fraksi Perindo Sikka: Janji Tinggal Janji Soal Jasa Covid 19

 

 

Ia menyarankan jika pihak manajemen rumah sakit mengalami kesulitan hendaknya berkonsultasi dengan BPK supaya mendapatkan rekomendasi perhitungan jasa medis covid 19 tersebut.

"Sedangkan hal-hal lain yang di rumah sakit sebagai misal lembur, dokter spesialis, saya kira sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah baik itu manajemen rumah sakit maupun bupati dan wakil bupati," terangnya.

Stef mengatakan pihak DPRD Sikka belum mendengar secara jelas poin tuntutan yang disampaikan oleh para nakes saat berdemo.

"Tetapi jika mengikuti di media sosial bahwa yang mereka demo tadi menuntut pembagian jasa medis harus segera yah, menurut saya hal teknis itu ada di manajemen rumah sakit," tuturnya.

Stef menilai aksi damai ini juga bernilai positif. 

"Dengan mereka melakukan Gerakan itu, pak bupati dan wakil bupati yang beberapa waktu lalu sudah mengunjungi rumah sakit itu, sudah harus ada langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan rumah sakit," terangnya.

Pembagian jasa covid 19, bagi Stef, bukanlah hal yang baru terjadi.

"Tetapi bisa jadi pemerintah beralasan bahwa ini pemerintahan baru bupati dan wakil bupati  baru tetapi dan sistim dan manejemen dan aturannya tetap yang lama," pungkasnya.

Ia memperjelas bahwa siapa yang memimpin daerah ini tentunya prosedur pembagian jasa covid 19 sudah dilakukan terutama telaah dan dikaji.

"Tinggal keputusan yang diambil dan itu harus segera," jelasnya.

Ia mendorong Bupati dan Wakil Bupati Sikka untuk segera mengambil keputusan atau langkah-langkah konkrit mengatasi persoalan pembagian jasa covid 19 di rumah sakit itu.

"Saat ini sekretaris daerah sebelumnya adalah PJ Bupati Sikka saya kira ada kesinambungan pemerintahan ini dalam hal menangani jasa covid 19. Saya kira tentu prosedurnya sudah berjalan, tinggal sekarang kecepatan dan ketepatan," tutupnya.

Dana Covid 19 Sudah Ada

Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera mengungkapkan dana instentif atau jasa Covid 19 periode 2020-2021 untuk nakes RSUD dr. Tc Hillers Maumere sudah ada. 

Namun, proses pembayarannya terkendala Peraturan Bupati atau Perbup.

Hal ini ia katakan dalam audiens dengan nakes RSUD dr. Tc Hillers Maumere yang menuntut kejelasan pembayaran dana insentif Covid 19 dari pihak manajemen rumah sakit di Kantor Bupati Sikka, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menerangkan bahwa Permenkes terkait dana insentif periode 2020-2021 saat ini harus menggunakan Cost Per Day (CPD), sementara Perbup tidak mengatur tentang  itu.

"Tahun yang lain itu sudah dibayar, termasuk tahun 2022-2023. Namun untuk rahun 2020-2021 itu yang jadi persoalan adalah cara membayarnya," kata Sekda Sikka yang akrab dikenal Alfin Parera itu. 

Sehingga, menurut dia, dengan adanya kendala di Perbup ini, pihaknya sementara mencari kekosongan hukum dengan SK Bupati.

"Itu semua di tingkat manajemen itu tidak bisa membayar, kami sebagai bupati dengan membuat SK Bupati pun tentu harus membuat satu argumentasi hukum yang harus kuat dengan pembayaran dana insentif Covid 19 2020-202. Itu harus dengan Cost Per Day sementara Perbup kita tidak mengatur Cost Per Day dia hanya INA CBG's,"ungkapnya

Dalam audiensi itu, ia meminta kepada para nakes untuk bersabar. Pihaknya akan berusaha mencari solusi untuk memenuhi hak para nakes tersebut. 

"Uangnya sekarang ada, bukan tidak ada, " ucapnya di hadapan para nakes.

Ia juga menegaskan bahwa tunggakan dana insentif Covid 19 bagi para nakes berkisar bulan Maret 2020 hingga September 2021. Pihaknya pun berhati-hati mengambil keputusan sambil melakukan konsultasi dengan BPK.

"SK Bupati ini juga kita harus berhati hati, memang ada konsultasi ke BPK tapi konsultasi itu tidak diberikan dengan dokumen tertulis, konsultasi itu personal, sehingga kami minta supaya bikin surat tertulis kepada BPK," terangnya. 

Dana Rp 8 Milyar

Dengan adanya hal ini, Perbup yang ada dapat diabaikan. "Jadi memang keputusannya sedikit sulit, " tandasnya. 

Ia membeberkan sisa nominal uang yang harus dibayarkan kepada para nakes sebesar Rp 8 Miliar.  Perihal solusi yang diambil pemerintah, Adrianus Firminus Parera menandaskan bahwa saat ini pemerintah mencoba dua solusi alternatif. 

"Berproses melalui Perbup dan berproses melalui SK Bupati, " tandasnya. 

Mencari Solusi

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin menyusahkan para nakes. Pemerintah selalu berupaya mencari solusi agar memenuhi hak para nakes. Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya adalah melalui sosialisasi. 

"Dan itu sudah dilakukan beberapa kali terkait dengan hal ini, " tuturnya. 

Untuk diketahui, proses audiensi antara para nakes bersama pemerintah berjalan dengan lancar. 

Mantan Kepala Ruangan Isolasi Covid Tc Hillers, Lus Lero, mewakili para Nakes menyampaikan beberapa hal terkait persoalan tersebut, berharap pemerintah dapat segera mendapatkan solusi bijak menyelesaikan persoalan itu. 

Ia juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sikka yang telah terbuka menerima kedatangan para nakes. 

"Kami juga tetap bertugas menjalankan profesi kami melayani masyarakat, " ucapnya. (NOF)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved