Berita Ende
Oknum Anggota DPRD Ditahan, DPD Nasdem Ende Tunggu Proses Hukum
YK, Direktur CV CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Nasdem resmi ditahan oleh Kejaksaan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Flafianus-Waro.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - YK, Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Nasdem resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.
Selain YK, Kejaksaan Negeri Ende juga menahan CL yang merupakan pelaksana proyek.
Penahanan terhadap YK dan CL setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang merugikan negara sebesar Rp 638.200.000.
Fungsionaris DPP Partai Nasdem Kabupaten Ende, Flafianus Waro yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu, 19 Maret 2025 mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan, YK belum melaporkan statusnya kepada pengurus DPD Nasdem Ende.
Flafianus mengaku sejauh ini pihaknya hanya mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap YK dari beberapa pemberitaan media online.
Baca juga: Kasus Narkoba Marak Terjadi di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar
Ditanya soal sikap Partai Nasdem Ende, Flafianus secara diplomatis mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku hingga putusan tetap di pengadilan.
"Sikap dari DPD Partai Nasdem Ende, ya, kita ikuti proses yang berlaku, semua itu kita pasti minta petunjuk dari DPP," ujar Flafianus yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende ini.
Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek normalisasi kali di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohanes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo, dijebloskan ke Lapas Kelas II B Ende setelah melalui proses pemeriksaan, Senin, 17 Maret 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana pada sesi konferensi pers yang digelar sehari setelah penahanan kedua tersangka itu, Selasa, 18 Meret 2025 menjelaskan, penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende, dengan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohanes Kaki dan Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dibawa dengan pengawalan ketat oleh dua anggota Brimob dan petugas dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.
Tersangka Yohanes Kaki, yang berasal dari Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo, yang berasal dari Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya didampingi oleh penasihat hukum masing-masing saat pemeriksaan.
Dijelaskan Nanda, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing serta Normalisasi Kali Lowolande pada tahun 2016.
| Kasus Narkoba Marak Terjadi di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar |
|
|---|
| Gunung Lewotobi Lewotobi Laki-laki Tiga Kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Meter |
|
|---|
| BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Indonesia Terjadi pada Juni hingga Agustus 2025 |
|
|---|
| Santri Pesantren Albara'ah Crowerian di Pulau Adonara Flores Timur NTT Diliburkan Pasca Banjir |
|
|---|