Berita Ende
Oknum Anggota DPRD Ditahan, DPD Nasdem Ende Tunggu Proses Hukum
YK, Direktur CV CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai Nasdem resmi ditahan oleh Kejaksaan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Flafianus-Waro.jpg)
Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende, yang bertujuan untuk mengurangi potensi bencana banjir.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 638.200.000.
Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menegaskan, penyalahgunaan dana ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara, serta menambah beban perekonomian masyarakat.
Dengan ditahannya kedua tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindakan serupa.
Proses penahanan kedua tersangka berlangsung dengan aman dan lancar, dan mereka kini akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Ende. Kejaksaan Negeri Ende memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Kegiatan penahanan ini selesai pada pukul 18.00 WITA dengan situasi yang kondusif. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum mereka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Kasus Narkoba Marak Terjadi di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Tangkap Pengedar |
|
|---|
| Gunung Lewotobi Lewotobi Laki-laki Tiga Kali Erupsi Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 500 Meter |
|
|---|
| BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Indonesia Terjadi pada Juni hingga Agustus 2025 |
|
|---|
| Santri Pesantren Albara'ah Crowerian di Pulau Adonara Flores Timur NTT Diliburkan Pasca Banjir |
|
|---|