Polisi di Kupang Tidak Digaji

Kisah Polisi di NTT Terlilit Utang karena Dokumen Dipalsukan Pegadaian, Justru Demosi, Tidak Digaji

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terak

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.com/GIRAN BERE
SOSOK POLISI di KUPANG - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terakhir ini di kediamanya, Minggu 23 Maret 2025. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44) mengisahkan masalah hidupnya selama empat tahun terakhir ini.

Aipda Elly selama memendam persoalan yang menimpahnya. 

Dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Kompas.Com, Selasa 25 Maret 2025, Minggu 23 Maret 2025 malam, Aipda Elly mengungkapkan semuanya.

Aipda Elly dengan suara lantang menceritakan kronologi masalah hingga susahnya mendapatkan keadilan.

Baca juga: Kronologi Polisi di Sikka Lecehkan Anak SMP, Sering Pegang Tangan hingga VC Pamer Bagian Sensitif

 

Berikut ini adalah kisah piluhnya:

Berawal pada tahun 2019.

Saat itu, Roby dan istrinya bernama Esie Bire, membeli mobil truk dengan cara kredit di PT Pegadaian Area Kupang, yang berada di Kampung Solor, Kota Kupang.

Ketika itu, Roby membawa uang Rp 100 juta sebagai uang muka.

Namun, dana itu belum cukup, karena syaratnya harus Rp 120 juta.

Petugas Pegadaian menganjurkan agar kredit mobil bekas di salah satu showroom mobil di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Nantinya, pembayaran cicilan setiap bulan dilakukan melalui Pegadaian.

Roby pun setuju sehingga akhirnya membeli mobil dump truk Mitsubishi Canter keluaran tahun 2013 dengan harga Rp 275 juta.

Sebelum mobil itu dibeli, selain uang muka Rp 100 juta, Roby juga diwajibkan memberikan jaminan usaha, karena kredit itu atas nama istrinya, Esie Bire.

Tanpa pikir panjang, Roby menyetujuinya dan menyerahkan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tangki air miliknya.

Kredit pun dimulai, dan setiap bulan, Roby menyetor lebih dari Rp 7 juta selama tiga tahun. Mobil dump truk itu digunakan untuk usaha.

Namun, belum genap setahun mencicil mobil, wabah Covid-19 muncul dan berdampak pada usahanya.

Rencana Roby yang ingin mengembangkan usahanya harus pupus di tengah jalan. Meski kecewa, Roby terpaksa harus menerima kenyataan pahit.

Segala upaya telah dibuat, tetapi tetap saja tak ada solusi. Mobil truk akhirnya ditarik oleh Pegadaian.

Roby masih menganggap hal itu wajar.

Namun, yang membuatnya kesal adalah saat mobil itu dilelang pada tahun 2021, dia tidak diberitahukan oleh petugas Pegadaian.

Kekesalannya memuncak tatkala BPKB mobil tangki miliknya telah diberikan kepada PT Pegadaian Syariah Cabang Kupang tanpa sepengetahuannya.

BPKB mobil tangkinya dikasih ke Pegadaian Syariah dalam bentuk over kredit.

Hal itu terungkap setelah petugas Pegadaian Kampung Solor datang menarik mobil dump truk di rumahnya.

"Saya sempat minta BPKB mobil tangki. Tapi dijawab petugas Pegadaian Kampung Solor bahwa BPKB berada di Pegadaian Syariah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 120 juta. Mendengar itu, saya kaget dan mempertanyakan hal itu, karena saya merasa tidak pernah meminjam di Pegadaian Syariah," kata Roby kepada Kompas.com di kediamannya, Minggu (23/3/2025) malam.

"Kan saya sudah kasih uang muka Rp 100 juta, kenapa harus meminjam lagi di Pegadaian Syariah tanpa sepengetahuan saya. Ini kita duga permainan dari oknum petugas Pegadaian Kampung Solor yang tidak diketahui Pegadaian Syariah," tambah Roby.

Nalurinya sebagai anggota korps Bhayangkara mulai muncul. Dia lalu mengecek dokumen pinjaman ke Pegadaian Syariah. Ternyata, semua akad kredit dipalsukan.

"Akad ini dikeluarkan oleh notaris dan saya tidak pernah ketemu notaris. Tiba-tiba akad ini muncul. Dalam akad itu, mereka memalsukan semua tanda tangan saya," ungkap Roby, yang sudah mengabdi sebagai polisi selama 25 tahun itu.

"Saya bilang ke mereka (Pegadaian Kampung Solor) kenapa akad ini ada, saya ini kredit mobil dan pembayaran cicilannya melalui Pegadaian Kampung Solor, bukan pinjam uang di Pegadaian Syariah," sambungnya.

Ketika dia mempertanyakan itu, Roby malah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Pegadaian Syariah pada tahun 2022, karena menunggak angsuran pinjaman selama 11 bulan sebesar Rp 92.999.923.

Roby mendatangi Kejaksaan Negeri dan menjelaskan semua kronologi kejadiannya. Namun, kasus itu pun tak ada penyelesaian.

Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2023, Roby dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT karena dituduh mengancam petugas Pegadaian menggunakan senjata api.

"Padahal saya tidak pernah pegang senjata. Saya lalu menjalani sidang kode etik di Propam Polda NTT. Saat sidang, tidak ada saksi dan tidak ada barang bukti. Sampai saat ini belum ada putusan," kata Roby.

Meski tak bersalah, Roby malah didemosi ke Polres Sabu Raijua sejak September 2023.

"Saya menolak putusan ini karena tidak diketahui Kapolda NTT. Jadi ini keputusan sepihak. Surat putusan ini juga semuanya discan tanpa cap. Jadi saya menduga ini semua direkayasa," sebut Roby.

Karena menolak demosi, Roby pun sudah setahun ini tidak menerima gaji. Roby kesulitan membiayai istri dan tiga orang anaknya.

Karena tak tahan diperlakukan tidak adil, Roby dan istrinya melapor ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja dan Polres Kupang Kota.

Di Polsek Kota Raja, istrinya yang melaporkan soal pemalsuan surat di PT Pegadaian Cabang Syariah. Laporan itu tertanggal 21 Juni 2024 dengan nomor LP/B/068/VI/2024/Sektor Kota Raja.

Sementara itu, Roby melaporkan soal pencemaran nama baik, dengan terlapor Erenst Ferdinand Blegur, Jemry Nuryanto Nabuasa, Fransiskus Sinyo Djoni, Wahidin Juma, dan Samsudin Boro.

Laporan itu tertanggal 3 Januari 2025 dengan nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Roby menyayangkan dua laporan polisi tersebut, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Bagi Roby, dia hanya ingin mencari keadilan hukum hingga ke pengadilan.

"Saya hanya ingin, semua laporannya saya ini diproses hingga ke Pengadilan, supaya kita membuktikan di Pengadilan siapa yang salah dan siapa yang benar. Saya yakin, di pengadilan nanti, kebenaran akan terungkap dan keadilan akan terwujud," ujar Roby penuh harap.

Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Kota Raja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leyfrids D Mada, mengatakan laporan soal pemalsuan surat sudah ditindaklanjuti.

"Kasus ini kami sudah gelar dan hasil gelar bahwa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Kami akan sampaikan lagi perkembangannya," kata Leyfrids.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, mengaku masih mengecek perkembangan kasus ini.

"Saya masih cek penanganannya," kata Aldinan kepada Kompas.com, Senin (24/3/2025) pagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Utang karena Dokumen Dipalsukan, Aipda Roby Justru Dihukum Demosi dan Tak Digaji.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved