Larang Pakai Mobil Dinas
Larang Pakai Mobil Dinas Hari Libur, Bupati TTU:Lebih Baik Mobil Rusak daripada Moral ASN yang Rusak
Menurutnya, penggunaan mobil dinas di luar jam kerja, pada hari libur, ASN berpotensi menggunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi sebesar 95 perse
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyebut kebijakan pemerintah daerah melarang penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan pada hari libur memiliki sejumlah alasan yang berdasar.
Salah satu alasan pelarangan tersebut yakni memperbaiki moral ASN.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan pada hari libur, ASN berpotensi menggunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi sebesar 95 persen.
Baca juga: Bupati TTU Batasi Penggunaan Ranmor Dinas, Hari Libur dan Minggu Wajib Parkir di Kantor Bupati
Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang salah. Oleh karena itu, kebiasaan yang salah ini mesti dicegah terlebih dahulu.
Sementara itu, apabila mobil dinas diparkir di luar jam kerja dan pada hari libur, pemerintah daerah telah berkontribusi mencegah ASN berbuat salah.
"Lebih baik mobil rusak daripada moral ASN yang rusak. Jika mobil rusak bisa diperbaiki,"ujarnya Senin 24 Maret 2025.
Salah satu tujuan melarang penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan hari libur berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kabupaten TTU akan melakukan evaluasi perihal jumlah anggaran yang bisa dihemat dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pada hari libur mobil dinas akan diparkir di Halaman Kantor Bupati TTU.
Pada Hari Libur Nasional, Hari Jumat dan Sabtu, mobil wajib diparkir. Apabila anggaran memungkinkan, Pemkab TTU juga berencana akan membangun garasi untuk mobil dinas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mulai memberlakukan pembatasan penggunaan mobil dinas di lingkup Pemkab TTU. Pemberlakuan pembatasan penggunaan mobil dinas ini dilaksanakan mulai, Jumat, 15 Maret 2025.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Sabtu, 15 Maret 2025 puluhan mobil dinas tersebut diparkir tepat di halaman kantor Bupati TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas tersebut dalam rangka mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, pembatasan penggunaan mobil dinas ini juga dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati TTU yang tertuang dalam Instruksi Bupati TTU Nomor 01 tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.