Viral Lokal

Urus Damai dengan Mantan Bupati Ngada, Video Lothar Imateus Geu Sebut Wartawan Titipan Viral

Menindaklanjuti laporan ini, penyidik Polres Ngada memanggil yang bersangkutan dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Penulis: Charles Abar | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
POSE BERSAMA - Pose Bersama Polres Ngada melakukan RJ terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan Pelapor mantan Bupati Ngada Andreas Paru, Sabtu 29 Maret 2025. 

Video pernyataan ini telah beredar luas di masyarakat melalui media sosial, dan memancing ketersinggungan di kalangan Forum Jurnalis Ngada.

Sejak awal kasus ini gencar di publikasi oleh media dengan mendatangi langsung pelapor Andreas Paru yang saat itu masih menjabat Bupati Ngada.

Wawancara juga berupaya menggali informasi di pihak terlapor melalui sambungan telepon sebagai upaya menyajikan informasi yang  berimbang kepada publik.

Forja Ngada menilai, statement yang dikeluarkan oleh saudara Matheus dengan mengatakan, ‘Wartawan-Wartawan Titipan’ yang tersebar melalui video di tengah-tengah publik, adalah bentuk nyata serangan terhadap profesi.

Pelaku dalam kalimatnya menggunakan kata wartawan -wartawan, yang artinya lebih dari satu wartawan (wartawan-wartawan).

Penyebut tidak menegaskan oknum ataupun inisial wartawan dalam keterangannya yang ada dalam video.

Forja Ngada menilai, Pelaku mengirim pesan kepada masyarakat luas  bahwa wartawan-wartawan adalah titipan.

Ini terbuka mengarah ke perbuatan melecehkan, fitnah profesi wartawan yang sangat merugikan dan tentunya berdampak hukum.

Perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, wartawan juga dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.

FORJA mendesak Lothar segera melakukan klarifikasi publik tentang maksud pernyataan Wartawan-Wartawan Titipan sebagaimana video beredar.

Lothar harus menyebut dan menunjuk siapa oknum-oknum wartawan yang dimaksud.

“Jika pelaku tidak melakukan, Forja akan tempuh upaya hukum atas tudingan sesat ini,” tegas dalam pernyataan resmi Forja Ngada.(Cha).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved