Korupsi di Jamkrida NTT
Dirut PT Jamkrida NTT Buka Masker dan Acungkan 2 Jempol Usai Ditahan Kejati NTT
Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT I. I ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Ia tampak membuka masker dan mengacungkan jempol saat itu
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ACUNGKAN JEMPOL - Direktur PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017. Jumat (9/5/2025). Ia tampak membuka masker dan mengancungkan dua jempol ke arah wartawan.
Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.
Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.