Korupsi di Jamkrida NTT

Dirut PT Jamkrida NTT Buka Masker dan Acungkan 2 Jempol Usai Ditahan Kejati NTT 

Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT I. I ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.  Ia tampak membuka masker dan mengacungkan jempol saat itu

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ACUNGKAN JEMPOL - Direktur PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017. Jumat (9/5/2025). Ia tampak membuka masker dan mengancungkan dua jempol ke arah wartawan. 

Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana. 

"Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi," katanya.

Pada akhir masa kontrak, atau pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved