Sabtu, 9 Mei 2026

Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

APPA NTT Protes Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada Disebut Secara Jelas oleh Kajati NTT

Ketua Tim APPA juga Ketua TPKK NTT Asti Laka Lena memrotes penyebutan nama korban asusila eks Kapolres Ngada dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Tayang:
Editor: Cristin Adal
zoom-inlihat foto APPA NTT Protes Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada Disebut Secara Jelas oleh Kajati NTT
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
RDPU KOMISI III - Dari kiri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bersama Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Kajati NTT Zet Tadung Allo menyebutkan secara jelas nama korban kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Rapat membahas progres kelanjutan kasus asusila Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.Hadir dalam rapat tersebut, jajaran Direktorat Tindak PPA-PPO yang merupakan bagian dari Bareskrim Polri, Kajati NTT, Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rapat yang digelar secara terbuka tersebut, Kajati NTT Zet Tadung Allo menyebutkan secara jelas nama korban. Tadung memaparkan soal para tersangka, termasuk Fajar, yang dikenakan pasal dakwaan. 

"Pasal yang dikenakan itu tersangka satu atau Fajar Widadharma alias Fajar adalah dikenakan pasal 82 ayat 1, pasal 76 huruf E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yaitu pasal 45 ayat 1,  pasal 27 ayat 1 yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU nomor 11 2008 tentang ITE," kata Tadung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Baca juga: Polisi Tidak Masukkan Pasal Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

 

 

"Demikian juga tersangka dua (Stefani) dikenakan tindak pidana perlindungan anak pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikumulatifkan dengan tindak podana Perdagangan Orang yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 10, pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia lagi.

Setelah itu, Tadung membacakan kalimat yang di dalamnya terdapat tiga nama korban yang masih berusia di bawah umur. Tadung menyebutkan dua nama secara jelas sebelum akhirnya dipotong oleh Ketua Tim APPA yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asti Laka Lena.

Istri dari Gubernur NTT Melkiades Laka Lena itu mengeingerupsi rapat karena dua nama korban disebutkan secara jelas.

"Izin bapak pimpinan, maaf ini kan terbuka ya apakah nama korban dipublikasikan seperti ini diperbolehkan? Kita tetap harus melindungi identitas korban, terima kasih," kata Asti.

 

Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Rampung, Kejati NTT Sebut Tidak Terkait RDP di DPR RI

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lantas meminta Tadung untuk tidak menyebutkan secara jelas nama korban yang masih di bahwa umur tersebut. Setelah itu, Tadung kembali memaparkan penjelasan pihaknya soal berkas perkara yang akan disidangkan.

Diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved