Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Polisi Tidak Masukkan Pasal Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi XIII DPR RI menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman terhadap anak dibawa umur.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP), Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta hadir dalam agenda itu, Kamis (22/5/2025) di Senayan.
Awalnya, Dirkrimum Polda NTT Patar Silalahi memaparkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus itu. Patar menyebut kejadian itu terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di salah satu Hotel di Kota Kupang.
Fajar menggunakan fotocopy SIM untuk menggunakan fasilitas hotel. Setelah penyelidikan, dugaan mengarah ke Fajar Lukman yang kala itu menjabat Kapolres Ngada.
Baca juga: Persebata Lembata Tahan Imbang Perseden Denpasar 1-1 di Babak 8 Besar Liga 4 Nasional
Fajar lalu ditangkap pada Februari 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025 setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak awal Maret 2025. Saat ini Fajar ditahan di Rutan Mabes Polri hingga Juni 2025.
Patar mengaku, saat pemeriksaan terhadap Fajar Lukman tidak ditemukan indikasi adanya penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman. Dia beralasan tidak ada perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu.
"Itu tidak ada indikasi. Kami bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat dari Div Hubinter Mabes Polri. Data yang disertai itu semuanya tidak ada yang terkait narkoba. Sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri, kita juga tidak ada dugaan terkait narkoba," ujarnya dalam RDP menjawab pertanyaan anggota DPR RI, Umbu Rudi Kabunang.
Dia mengatakan, saat itu pihaknya juga tidak melakukan tes urine terhadap Fajar Lukman. Namun, oleh pernyataan Ditpropam Polda NTT tidak menampik adanya dugaan penggunaan narkoba oleh Fajar Lukman setelah dilakukan tes urine.
Sementara itu, berkas perkara yang dianggap lamban dalam pemenuhan petunjuk Jaksa, Patar mengaku karena ada libur panjang saat itu.
"Di situ ada libur panjang jadi kami hampir tersita waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami melengkapi berkas 16 hari pimpinan," katanya dalam rapat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyebut Fajar dikenakan pasal 81 Ayat 1 juntco pasal 76 huruf E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Dua Tahun Tenggelam di Pelabuhan Maropokot, Nagekeo, Kapal Ternak Akhirnya Dievakuasi
Kemudian pasal 45 Ayat 1 undang-undang ITE juncto pasal 27 ayat 1 dalam undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada Disebut
Berkas Eks Kapolres Ngada Rampung
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
TribunFlores.com
Persebata Lembata Tahan Imbang Perseden Denpasar 1-1 di Babak 8 Besar Liga 4 Nasional |
![]() |
---|
Pesona Pesisir Desa Reroroja Sikka "Membius" Pengguna Jalan Pantura Trans Flores NTT |
![]() |
---|
Kepala Desa di NTT Dianiaya Sampai Meninggal Dunia Karena Uang Harian Kerja Alias HOK |
![]() |
---|
Fenomena Super New Moon Diprediksi 27 Mei 2025, Beberapa Wilayah Pesisir Berpotensi Banjir Rob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.