Penyimpangan Keuangan di Ende
BPK RI Temukan Penyimpangan Keuangan di Ende NTT , Nilainya Miliaran Rupiah
Belum rampung penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ende, kini mencuat lagi temuan baru yang mengejutkan publik.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Belum rampung penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ende, kini mencuat lagi temuan baru yang mengejutkan publik.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap adanya penyalahgunaan administrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dengan nilai temuan yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Pantauan TribunFlores.com pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, sejumlah staf BPK tampak berada di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende, bersamaan dengan kegiatan pelantikan tujuh pejabat tinggi pratama yang turut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta asisten pemerintahan.
Kehadiran BPK di Kantor Bupati ini disebut-sebut dalam rangka sosialisasi sekaligus penyampaian hasil audit dan temuan administrasi serta keuangan yang dilakukan di lingkup Pemkab Ende.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ende Pastikan Jemaah Haji 2025 Nagekeo Terdaftar sebagai Perserta JKN dan Aktif
Namun, saat dikonfirmasi seusai acara, beberapa staf BPK yang keluar dari ruangan memilih enggan memberikan komentar kepada media.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda membenarkan adanya sejumlah temuan dari lembaga auditor negara itu.
“Tadi memang ada beberapa temuan dari BPK. Diminta solusinya dan diselesaikan oleh masing-masing OPD. Ada yang hanya soal kesalahan administrasi, tapi ada juga terkait penggunaan keuangan. Itu bisa diselesaikan,” kata Bupati Yosef saat dikonfirmasi Kamis siang.
Menurutnya, penyimpangan ini sebagian besar terjadi karena perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran.
Di tingkat pusat, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres), sementara di Pemkab Ende digunakan Peraturan Bupati (Perbup), yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional.
“Besaran temuan itu lebih dari Rp 2 miliar, terdiri dari anggaran perjalanan dinas dan honorarium di tahun anggaran 2024. Karena dasar hukumnya tidak sesuai, ya itu jadi temuan. Tapi kalau memang harus dikembalikan, tentu akan dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan semua temuan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki secara administrasi.
Namun, bila ditemukan unsur yang tidak bisa diselesaikan secara internal, maka akan didorong ke ranah hukum.
Dengan munculnya temuan ini, Pemkab Ende kini berada dalam sorotan publik. Proses perbaikan administrasi dan penegakan hukum akan menjadi penentu apakah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa dipulihkan. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.