DPRD Sikka

MK Putuskan Pendidikan SD - SMP Gratis, Ketua DPRD Sikka: Itu Perintah Konstitusi

"Pendidikan terutama sekolah tetap ada biaya. Tetapi biayanya ditanggung oleh negara," jelasnya.

Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUN-FLORES.COM/IST
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta yang digratiskan.

Sebagaimana hal itu diputuskan MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Stef Sumandi dihubungi Tribunflores.com, 27 Mei 2025 siang menyebutkan bahwa keputusan tersebut untuk menegaskan kepada penyelenggara negara bahwa pendidikan itu hak warga negara bukan kewajiban warga negara.

"Itu perintah konstitusi," demikian kata Stef.

 

Baca juga: Pendidikan Gratis SD - SMP: Simaklah Makna Frasa "Tanpa Memungut Biaya" dalam Putusan MK

 

 

Ia mengatakan, keputusan MK ini bukan menggratiskan biaya pendidikan. 

"Pendidikan terutama sekolah tetap ada biaya. Tetapi biayanya ditanggung oleh negara," jelasnya.

Oleh karena hak warga negara, maka kata Stef, negara harus menyediakan fasilitas secara memadai termasuk menyediakan tenaga guru yang profesional dalam bidangnya masing-masing untuk mendidik anak-anak dengan kualitas yang terbaik. 

Sebagai tindak lanjut atas putusan ini, ia menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah harus segera menyiapkan skema pembiayaan baik APBN maupun APBD. 

Hal ini menurutnya, harus dilakukan segera karena sebentar lagi sekolah-sekolah akan memasuki tahun palajaran baru 2025-2026. 

"Bukan tidak mungkin keputusan ini akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan pihak sekolah jika pemerintah pusat tidak segera menyikapi dengan kebijakan politik anggaran yang jelas"

"Bagi kami di Sikka hari ini adalah masih banyak fasilitas pendidikan dasar yang belum memadai berikut gaji guru honor dan guru yayasan justru diberikan dari dana sumbangan dari orangtua siswa," tambah Stef.

Stef harap negara harus menjamin bahwa semua guru diberi gaji sesuai haknya yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved