Kasus Penganiayaan di TTU

Kasus Penganiayaan di Napan, Polres TTU: Kepala Desa Napan dan Yosep Restu Siki Saling Lapor

"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Satreskrim Polres TTU telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, di Kantor Desa Napan, Senin, 26 Mei 2025. 

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Napan terhadap Perangkat Desa Napan bernama, Yosep Restu Siki 15 Februari 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan atau diperankan 21 adegan. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.

"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Baca juga: Jalur Lintas Batas RI-RDTL Telah Dibuka Melalui PLBN Napan dan Postu Integrado Oesilo

 

 

Ia menegaskan bahwa, kasus yang dilaporkan Kepala Desa Napan ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, belum dilakukan penetapan tersangka.

Sementara itu, Pengacara Kepala Desa Napan, Mario Kebo mengatakan, sebanyak 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh terlapor dan terlapor.

"Jadi di sini saling lapor antara Yosep Restu Siki kepada Kepala Desa Napan. Dan sebaliknya Kepala Desa Napan melaporkan Yosep Restu Siki," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata pria yang akrab disapa Naga Merah ini bahwa, dalam adegan keenam dan adegan kesepuluh terkuak bahwa perangkat desa dalam hal ini Yosep Restu Siki terlebih dahulu mencekik dan diduga menganiaya kepala desa.

Oleh karena itu, berdasarkan rekonstruksi adegan keenam dan kesepuluh ini, ujar Naga Merah, terlapor Yosep Restu Siki sudah pantas ditetapkan secara tersangka. 

Ia berharap, Satreskrim Polres TTU segera menetapkan Yosep Restu Siki sebagai pengacara. Pasalnya, di dalam rekonstruksi tersebut yang bersangkutan diduga mencekik dan melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan.

"Dalam rekonstruksi itu sudah terlihat jelas semuanya dan bukti visum sudah ada, kemudian keterangan saksi juga sudah ada," ungkapnya.

Dengan rekonstruksi, semestinya hal ini sudah meyakinkan penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Pasalnya, dua alat bukti sudah cukup untuk penetapan status tersangka ini. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved