Berita Sumba Timur
Polres Sumba Timur Sita 17 Parang dan Ribuan Liter Miras dalam Operasi Pekat
Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur menyita 17 parang dan puluhan jeriken minuman keras dalam Operasi Pekat Turangga 2025. Operasi ini selama 15 har
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur menyita 17 parang dan puluhan jeriken minuman keras dalam Operasi Pekat Turangga 2025. Operasi ini selama 15 hari atau sejak 15 hingga 29 Mei 2025.
Dalam operasi pekat ini, petugas menyita sejumlah 1.725 liter minuman keras ilegal. Dari 570 liter jenis pinaraci dan 1.155 jenis moke.
Petugas juga mengamankan sebanyak 19 senjata tajam. 17 parang Sumba, 1 pisau kecil, dan 1 sabit.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan bahwa Operasi Pekat Turangga 2025 merupakan upaya kepolisian dalam menindak dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan di masyarakat.
Operasi ini menyasar lokasi strategis seperti tempat penyulingan dan kios penjual miras ilegal, tempat hiburan atau pub dan karaoke, juga di tempat keramaian seperti pasar dan dermaga.
"Sasaran operasi di beberapa lokasi yaitu tempat penyulingan miras pinaraci, kios penjual miras ilegal, pub atau tempat karaoke terhadap LC dan pengunjung, juga pusat keramaian seperti
pasar dan dermaga serta beberapa lokasi strategis," katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Kapolres melanjutkan, terhadap para pemilik barang sitaan dilakukan pembinaan berupa teguran diberikan sanksi sosial.
Selain itu, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk mencegah tindak pidana di lingkungan sekitar dengan selalu memberikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran,” tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.