Berita NTT

Komisi Yudisial NTT Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Gandeng LBH Perkuat Pengawasan

Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama lima

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Hendrikus Ara, Ketua Komisi Yudisial Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur menyatakan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama lima bulan pertama tahun 2025.

Meski laporan tersebut belum secara spesifik berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, KY terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan.

"Sampai bulan Mei ini, kami telah menerima lima laporan dari masyarakat. Semuanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ungkap Ketua KY NTT, Hendrikus Ara saat dihubungi rwporter Pos Kupang, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Komisi Yudisial NTT Jelaskan Mekanisme Pengawasan Sidang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

 

 

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY NTT juga menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil di daerah, terutama yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak.

"Untuk kerja sama tingkat nasional, seperti dengan Komnas Perempuan, KPAI, atau LPSK, itu dilakukan oleh KY Pusat. Di daerah, kami berkoordinasi dengan LBH atau NGO yang memang concern terhadap isu ini," ujar Hendrikus.

Menurutnya, kerja kolaboratif antara lembaga negara dan masyarakat sipil sangat penting, terutama di tengah keterbatasan sumber daya yang dialami KY di tingkat daerah.

"Kami menyadari tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari lembaga lain, termasuk para pendamping hukum dan pegiat kemanusiaan di lapangan, sangat penting agar pengawasan bisa berjalan maksimal," jelasnya.

Hendrikus juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan.
“Tanpa partisipasi masyarakat, pengawasan tidak akan efektif. Laporan masyarakat adalah salah satu fondasi utama bagi kerja kami,” tegasnya. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved