Berita NTT

Imigrasi Amankan WNA Timor Leste di PLBN Motaain karena Nekad Keluar Lewat Jalur Tidak Resmi

Petugas Imigrasi mengamankan seorang WNA Timor Leste yang nekad mencoba keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Editor: Cristin Adal
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI ATAMBUA
AMANKAN WNA- Petugas Imigrasi Atambua, mengamankan Pria berinisial D.O di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Senin (9/6/2025). D.O terbukti menggunakan paspor habis masa berlaku dan melewati jalur pejalan kaki di luar pos kedatangan resmi.  

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Petugas Imigrasi mengamankan seorang warga negara Timor Leste yang nekad mencoba keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. 

Pria berinisial D.O diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Senin (9/6/2025), setelah terbukti menggunakan paspor yang telah habis masa berlaku dan melewati jalur pejalan kaki di luar pos kedatangan resmi. 

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Hariyanto menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WITA, ketika petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain mencurigai pergerakan seorang WNA yang datang menggunakan travel dari Kupang dan langsung berjalan kaki menuju area portal penjagaan. 

"Saat dimintai dokumen perjalanan, D.O. menyerahkan paspor yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Rabu (11/6/2025). 

 

Baca juga: Kakanwil Ditjen PAS NTT Kunjungi Rutan Maumere, Kagum dengan Suasana Rutan yang Asri

 

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjutnya, petugas segera membawa yang bersangkutan ke gedung keberangkatan untuk pemeriksaan awal dan kemudian berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. 

Setelah melakukan koordinasi dengan Asisten SPV TPI PLBN Motaain, Bapak Arda Vicky, petugas melaksanakan proses serah terima terhadap D.O. dan membawanya ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses pendalaman dan penegakan hukum keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan awal, D.O. mengaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2014 dan tinggal bersama istri serta anaknya di Malang, Jawa Timur," tuturnya. 

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah. 

 

Baca juga: Rektor UNIPA Bertemu Kepala Perwakilan BI NTT, Bahas Program Pengembangan Kewirausahaan di Kampus

 

Ia menegaskan keberhasilan petugas dalam menangani kasus ini menunjukkan kemampuan profesional mereka dalam mengenali potensi pelanggaran, mengambil keputusan cepat, dan menjalankan fungsi pengawasan secara efektif di lapangan. 

Ia juga menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas wilayah perbatasan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved