Berita Ende
Sekertaris BPKAD Ende Ungkap Penyebab Lebih Bayar Tunjangan Beras ASN
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan din
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende saat ini beramai-ramai mengembalikan kelebihan pembayaran uang tunjangan beras dan perjalanan dinas menyusul adanya temuan BPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali mengungkap adanya penyalahgunaan administrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dengan nilai temuan yang fantastis yakni mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Ende, Filomena Irena kepada wartawan menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan karena telah terjadi kelebihan pembayaran tunjangan beras untuk ASN sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Kodim Manggarai dan YSKI Bersatu Perangi Kanker dan Tumor
"Pengembalian itu pengembalian kelebihan harga beras yang dimulai tahun 2019, itu hanya kelebihan pembayaran, jadi kita wajib mengembalikan kelebihan pembayaran itu karena kita mengikuti harga Bulog yang seharusnya dia ke Dirjen itu di harga Rp 7.242 tetapi harga Bulog kemarin dari natura ke in natura itu kita masih menggunakan harga Bulog Rp 8.325 itulah kelebihan dari Rp 8.325 ke Rp 7.242 itu yang menjadi kelebihan pembayarannya kita sehingga kita diminta untuk dikembalikan ke negara selisihnya itu Rp 1.000 lebih," jelas Filomena Irene kepada TribunFlores.com, Senin (16/6/2025) di depan ruang kerjanya di Kantor BPKAD Ende.
Ia tidak menyebut jumlah pasti ASN yang sudah melakukan pengembalian karena saat ini pihaknya masih menunggu data dari masing-masing OPD karena data tersebut baru diserahkan BPK untuk disampaikan ke OPD.
Ia juga tidak menyebut total keuangan yang harus dikembalikan seluruh ASN di Kabupaten Ende karena dalam lampiran besaran hasil temuan BPK tersebut hanya berupa rincian sedangkan totalnya akan dihitung di masing-masing OPD.
"Dia paling tinggi Rp 500 ribu, yang diambil itu berdasarkan draft gaji, tetapi kami tidak potong gaji, kami tidak memberikan statement untuk pemotongan gaji karena pemotongan gaji itu hak dari setiap ASN dan harus seijin yang bersangkutan atau ada permintaan dari yang bersangkutan baru dilakukan pemotongan," kata Filomena.
Baca juga: Unipa Maumere Buka Pendaftaran Hingga 26 Juli 2025, Simak Syarat Pendaftaran
Filomena Irena mengungkapkan, kelebihan pembayaran tunjangan beras tersebut terjadi pada tahun 2019 yakni peralihan dari penerimaan beras menjadi penerimaan uang tunai.
"Penjelasan dari BPK pada saat kami menyurati BPK tentang cara pengalihan dari beras ke uang itu kira-kira berapa harganya, pembalasan dari sana ada penjelasannya itu, dia menjelaskan, baik natura maupun in natura itu sesuai dengan harga Bulog, jadi yang dipakai itu harga Bulog, Rp 8.325, ternyata dari hasil pemeriksaan ini kita dinyatakan tidak kembali ke aturan Dirjen yang sebelumnya dengan harga Rp 7.242 atau harga yang sebenarnya itu sehingga selisih antara Rp 8.325 dan Rp 7.242 itulah yang dianggap kelebihan, itu yang dikembalikan ke negara," jelas Filomena.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda membenarkan adanya sejumlah temuan dari lembaga auditor negara itu.
“Tadi memang ada beberapa temuan dari BPK. Diminta solusinya dan diselesaikan oleh masing-masing OPD. Ada yang hanya soal kesalahan administrasi, tapi ada juga terkait penggunaan keuangan. Itu bisa diselesaikan,” kata Bupati Yosef saat dikonfirmasi Kamis siang.
Menurut Bupati Yosef Benediktus Badeoda, penyimpangan ini sebagian besar terjadi karena perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran.
Kodim Manggarai dan YSKI Bersatu Perangi Kanker dan Tumor |
![]() |
---|
Jadwal Misa Hari Minggu 2025 di Paroki Bojong Indah, Gereja Katolik St Thomas Rasul |
![]() |
---|
Unipa Maumere Buka Pendaftaran Hingga 26 Juli 2025, Simak Syarat Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Para ASN di Ende Kembalikan Uang Tunjangan Beras dan Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.