Berita NTT
Kendaraan Over Dimensi dan Loading di NTT Berpotensi Merusak Jalan dan Jembatan
Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading) atau disingkat ODOL masih menjadi tantangan besar
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading) atau disingkat ODOL masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia tak terkecuali di Provinsi NTT.
"Baru-baru ini, sejumlah perusahaan ekspedisi melakukan aksi di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang. Di NTT, sekitar tiga tahun lalu, saya ikut diundang dalam diskusi bersama membahas penanganan over dimentions dan over loading bersama Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Ditlantas Polda NTT, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, Jasa Raharja, KSOP, Pelindo, ASDP, para penguji kendaraan dan para pengusaha," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton dalam keterangannya kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Senin, 23 Juni 2025 sore.
Ia menjelaskan, pada intinya kendaraan yang over dimentions dan over loading sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak/menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan. Pasalnya, jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Kendaraan yang ODOL tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa dipidana.
"Karena itu perlu kemauan baik bersama seluruh pihak untuk mengakhirinya sebelum dilakukan penindakan yang tegas oleh aparat kepolisian sebagaimana perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres saat ini," ujarnya.
Baca juga: Status Awas, Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur NTT Kembali Erupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.