Berita Sumba Timur

Sidak ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Wabup Sumba Timur Verifikasi Hasil dari Pansus DPRD

Inspeksi ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerima hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Wakil Bupati Yonathan Hani didampingi Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur, Yonathan Hani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu pada Selasa (24/6/2025) siang.

Inspeksi ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerima hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumba Timur pada Senin (23/6/2025).

Dalam inspeksi tersebut, Yonathan Hani menyampaikan bahwa pemerintah hendak memverifikasi langsung temuan yang disampaikan oleh Pansus.

Pasalnya, rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu diduga mengalami berbagai permasalahan.

 

Baca juga: Bocah 5 Tahun asal Sumba Timur Ditemukan Tak Bernyawa Pasca Tenggelam di Sungai Lukukamaru

 

 

Permasalahan itu mencakup aspek manajerial, administratif, dan pelayanan.

“Saya sedang memverifikasi hasil dari Pansus DPRD kemarin yang sudah kami terima. Dalam temuan Pansus ini, banyak sekali hal-hal yang harus segera mungkin dibenahi. Oleh karena itu saya dan Bupati wajib melihat secara langsung apakah hasil laporan itu sesuai atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika temuan tersebut terbukti benar, pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan tegas.

“Kalau itu fakta di lapangan, ya sesegera mungkin kita ambil tindakan. Tindakan yang tegas sesuai dengan rekomendasi Pansus yang sudah diserahkan ke kami,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pansus terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

Tata Kelola Manajemen RSUD Tidak Efektif

Ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek, perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal.

Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.

Pelaksanaan BLUD Tidak Sesuai Regulasi

Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020.

Beberapa komponen tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kinerja tidak memenuhi standar BLUD.

Konflik Kepentingan dan Praktik Nepotisme

Terdapat dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengangkatan pengurus Dewan Pengawas dan pejabat struktural RSUD.

Diduga berkaitan langsung dengan kepala daerah, serta terjadi rangkap jabatan yang melanggar prinsip tata kelola yang baik.

Ketidaktertiban Keuangan dan Pengadaan

Ditemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan dana belanja tidak langsung, belanja obat tanpa prosedur permintaan unit terkait, serta pengadaan barang yang tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Dampak Negatif terhadap Pelayanan

Seluruh kelemahan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan mutu pelayanan kepada masyarakat, terbatasnya ketersediaan obat dan alat kesehatan, hingga menimbulkan defisit dan kerugian keuangan yang berpotensi membebani APBD.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved