Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
Rudi Kabunang Serukan Penggunaan Amicus Curiae untuk Keadilan di Sidang Eks Kapolres Ngada
Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera di
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Para tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perempuan dan anak, bahkan lembaga-lembaga negara ikut menyusun argumen, bukan untuk menggugat atau membela, tetapi untuk memberi terang.
Artinya, saat persidangan tidak saja jaksa, pengacara, dan hakim yang akan bicara. Tapi, orang-orang bisa menyampaikan pendapatnya.
Umbu Rudi Kabunang sudah membicarakan penggunaan Amicus Curiae. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar itu membahas khusus pola penerapan Amicus Curiae.
Baca juga: Pesan Tiket KM Nggapulu dan KM Labobar Via Online dan Offline, Ini Jadwal Keberangkatan Juli 2025
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap sebuah perkara untuk menyampaikan opini hukum kepada majelis hakim.
“Saya mengajak para akademisi, dosen hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan siapa saja yang peduli, untuk menyampaikan legal opinion sebagai Amicus Curiae dalam perkara ini,” kata Umbu Rudi, Selasa (24/6/2025).
Dia menegaskan bahwa pendapat hukum, moral, etika, bahkan perspektif adat bisa disampaikan selama proses sidang berlangsung.
“Tokoh adat bisa menulis dari perspektif budaya kita di NTT. Tokoh agama dari sisi moral dan etika. Akademisi hukum menulis tentang unsur-unsur pidana dan penerapan pasal. Semua akan sangat membantu hakim membongkar perkara ini dengan utuh dan adil,” ujarnya.
Hakim Bukan Hanya Hakim
Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti sahabat pengadilan, adalah instrumen hukum yang lazim digunakan dalam peradilan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
Menurut Umbu Rudi, di Indonesia, konsep ini mulai dikenal sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan, khususnya untuk perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Dalam kasus ini, kami ingin membangun momentum: bahwa masyarakat sipil tidak boleh diam. Kita bisa bicara melalui jalur hukum, dengan mengajukan pendapat resmi kepada hakim. Ini bukan intervensi, tetapi kontribusi intelektual dan moral,” kata Umbu Rudi.
Umbu Rudi Kabunang
Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada
TribunFlores.com
Renungan Katolik Hari Ini Rabu 25 Juni 2025, Jadilah Pohon yang Berbuah Baik |
![]() |
---|
Pesan Tiket KM Nggapulu dan KM Labobar Via Online dan Offline, Ini Jadwal Keberangkatan Juli 2025 |
![]() |
---|
Elisabet Imul Dapat Bantuan Kursi Roda dari Polres Manggarai Timur Bersama YHF |
![]() |
---|
Renungan Katolik Rabu 25 Juni 2025, Waspada terhadap Nabi-nabi Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.