Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Rudi Kabunang Serukan Penggunaan  Amicus Curiae untuk Keadilan di Sidang Eks Kapolres Ngada

Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera di

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera digelar di Pengadilan Negeri Kupang. 

Para tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perempuan dan anak, bahkan lembaga-lembaga negara ikut menyusun argumen, bukan untuk menggugat atau membela, tetapi untuk memberi terang.

Artinya, saat persidangan tidak saja jaksa, pengacara, dan hakim yang akan bicara. Tapi, orang-orang bisa menyampaikan pendapatnya. 

Umbu Rudi Kabunang sudah membicarakan penggunaan Amicus Curiae. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar itu membahas khusus pola penerapan Amicus Curiae. 

Baca juga: Pesan Tiket KM Nggapulu dan KM Labobar Via Online dan Offline, Ini Jadwal Keberangkatan Juli 2025

 

 

Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap sebuah perkara untuk menyampaikan opini hukum kepada majelis hakim.

“Saya mengajak para akademisi, dosen hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan siapa saja yang peduli, untuk menyampaikan legal opinion sebagai Amicus Curiae dalam perkara ini,” kata Umbu Rudi, Selasa (24/6/2025). 

Dia menegaskan bahwa pendapat hukum, moral, etika, bahkan perspektif adat bisa disampaikan selama proses sidang berlangsung.

“Tokoh adat bisa menulis dari perspektif budaya kita di NTT. Tokoh agama dari sisi moral dan etika. Akademisi hukum menulis tentang unsur-unsur pidana dan penerapan pasal. Semua akan sangat membantu hakim membongkar perkara ini dengan utuh dan adil,” ujarnya.


Hakim Bukan Hanya Hakim 

Amicus Curiae, yang dalam bahasa Latin berarti sahabat pengadilan, adalah instrumen hukum yang lazim digunakan dalam peradilan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Afrika Selatan. 

Menurut Umbu Rudi, di Indonesia, konsep ini mulai dikenal sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan, khususnya untuk perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik.

“Dalam kasus ini, kami ingin membangun momentum: bahwa masyarakat sipil tidak boleh diam. Kita bisa bicara melalui jalur hukum, dengan mengajukan pendapat resmi kepada hakim. Ini bukan intervensi, tetapi kontribusi intelektual dan moral,” kata Umbu Rudi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved