Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Rudi Kabunang Serukan Penggunaan  Amicus Curiae untuk Keadilan di Sidang Eks Kapolres Ngada

Sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera di

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Ia menyebut, semakin banyak Amicus Curiae yang masuk, semakin banyak referensi dan perspektif yang bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. 

“Ini cara kita menjaga marwah hukum, sekaligus menunjukkan keberpihakan pada korban,” katanya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Mandek, APPA NTT Sampaikan Tuntutan di DPR RI

Umbu Rudi menyerukan agar semua elemen masyarakat seperti kampus, organisasi profesi, tokoh adat, tokoh gereja, lembaga pemerhati anak, dan warga biasa yang memiliki pengetahuan atau pendapat relevan untuk turut mengajukan Amicus Curiae.

“Tulis pandangan Anda, susun dalam bahasa hukum atau bahasa etika. Kirimkan ke majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. Ini penting agar kita tidak hanya menjadi penonton,” kata dia.

Dukungan serupa datang dari Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak (APPA) NTT. 
Sere Aba, dari APPA NTT menyatakan, jaringan organisasinya siap menyusun dan menyerahkan Amicus Curiae dalam persidangan nanti. 

“Kami tidak hanya akan hadir di ruang sidang, tetapi juga mengajukan opini hukum untuk memastikan pelaku dihukum setimpal,” kata Sere.

Sikap ini bukan hanya simbolik. Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang mencoreng institusi kepolisian itu, gerakan sipil di NTT justru menunjukkan arah baru perihal pengawalan proses peradilan dengan argumentasi hukum dan moral, bukan sekadar unjuk rasa.

Beberapa lembaga nasional juga telah menyatakan kesiapan memantau dan mengawal jalannya persidangan, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Para komisioner dijadwalkan hadir langsung di Kupang untuk memantau jalannya proses hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia yang sering terasa jauh dari partisipasi warga, langkah ini bisa menjadi preseden penting: bahwa rakyat bisa bersuara, bahkan di ruang-ruang sidang yang biasanya tertutup bagi publik.

“Kita ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk masa depan penegakan hukum yang bersih di negeri ini,” kata Sere Aba. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved