Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal Wisata Anging Mamiri yang Terbalik di Perairan TNK Tidak Masuk Anggota DPC-ASITA Maya
Kapal wisata Anging Mammiri yang membawa delapan orang warga negara asing (WNA) atau wisatawan asing mengalami insiden terbalik di perairan antara Pul
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO-Kapal wisata Anging Mammiri yang membawa delapan orang warga negara asing (WNA) atau wisatawan asing mengalami insiden terbalik di perairan antara Pulau Mawan dan Tanjung Lokima, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tidak masuk dalam anggota DPC-Association of the Indonesian Travel & Agencies-Manggarai Raya (DPC-ASITA Maya).
Ketua DPC-ASITA Maya, Sebastian Pandang, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 1 Juli 2025.
"Pada dasarnya kapal yang muat wisatawan tersebut tidak masuk di anggota DPC-ASITA Maya," ujar Sebastian.
Adapun kapal wisata Anging Mammiri yang membawa tamu WNA Spanyol 4 Orang dan WNA China 4 Orang serta Kru Kapal 4 Orang berangkat dari Labuan Bajo menuju Pulau Komodo namun saat berada di Perairan Pulau Mawan dan Tanjung Lokima Labuan Bajo Kapal dihantam gelombang tinggi dan menyebabkan kapal terbalik. Meski demikian, 8 orang WNA itu selamat termasuk 4 kru kapal tersebut.
Baca juga: Tim Terpadu Sedang Mengevakuasi Dua Pendaki yang Sempat Hilang di Gunung Mutis
Dikatakan, Mantan Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat 2013-2024, meski demikian sebagai assosiasi pelaku wisata, pihaknya tetap memperhatikan bersama terkait kecelakaan kapal wisata maupun wisatawan di perairan kawasan TNK dan sekitarnya.
"Namun sebagai assosiasi pelaku wisata perlu kita perhatikan bersama terkait kecelakaan di perairan Kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya yang selama ini sering terjadi," ujarnya.
Sebastian juga mengharapkan beberapa hal kepada kapal-kapal wisata yang tidak mempunyai izin berlayar dalam kapasitas angkutan wisata.
Adapun harapan itu diantaranya, dilarang beroperasi. Kapal wisata tersebut tidak diizinkan untuk beroperasi dan mengangkut wisatawan hingga memperoleh izin yang sah.
Pengawasan yang Ketat dimana pemerintah dan otoritas terkait harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah kapal wisata yang tidak berizin beroperasi.
Sanksi yang berat di mana kapal wisata yang tidak berizin harus dikenakan sanksi yang berat, seperti denda atau pencabutan izin usaha, jika terbukti beroperasi tanpa izin.
Keselamatan wisatawan dimana prioritas utama adalah keselamatan wisatawan, sehingga kapal wisata yang tidak berizin tidak boleh membahayakan keselamatan wisatawan.
"Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan pariwisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan,"ujarnya.
Tenggelamnya Kapal Wisata
Kapal wisata tenggelam
Kecelakaan kapal wisata
Kapal Wisata Anging Mamiri
TribunFlores.com
Tim Terpadu Sedang Mengevakuasi Dua Pendaki yang Sempat Hilang di Gunung Mutis |
![]() |
---|
Fraksi Nurani Sejahtera Sikka Tanggapi KUA PPS 2026, Angkat Ekonomi Masyarakat Pesisir |
![]() |
---|
Klub Brazil Fluminense Permalukan Inter Milan di Piala Dunia Antar Klub |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat Sikka Soroti KUA-PPAS 2026 :Anggaran Harus Berpihak,Bukan Sekadar Angka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.