Pemalsuan Uang di Ngada

Kasus Pemalsuan Uang di Ngada, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan

Penulis: Charles Abar | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES
PENYERAHAN - Penyidik Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti pemalsuan uang Palsu di Kejari Ngada, Selasa 08 Juli 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA - Penyidik Polres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan berkas tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri Ngada, pada Selasa (7/7/2025) pukul 10: 00 Wita.

Diketahui, tindak Pidana tersebut terjadi pada hari Kamis, (24/04/2025) berlokasi di Kampung  Bu’u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. 

Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan Printer lalu mengedarkannya.
 
Penyerahan pelaku dan barang bukti berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada oleh Tipiter Satreskrim Polres Ngada Bripka Oscar Maak dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Genta Utama Putra, S.H. bersama Stafnya.

 

Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ngada Berawal dari Coba-Coba dan Belajar di Youtube

 

 

Adapun Penyelidikan kasus ini makan waktu kurang lebih tiga bulan. Dan akhirnya Penyidik berhasil melimpahkan Kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2025, dan Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor:  B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Memalsukan Rupiah sudah lengkap (P-21) serta Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 07 Juli 2025.
 
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Ipda Benediktus R Pissort , mengatakan, tersangka melanggar Pasal 36  ayat 1 Juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 36  ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 undang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata IPDA Beni, Selasa 08 Juli 2025 malam.

Adapun Identitas kedua tersangka yaitu  MFM Alias LD, dan KG Alias TG.

Penyerahan ke Kejari Ngada berlangsung Kondusif dan  terkendali. (Cha).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved