Pemalsuan Uang di Ngada
Kasus Pemalsuan Uang di Ngada, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan
Penulis: Charles Abar | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA - Penyidik Polres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan berkas tindak pidana pemalsuan uang ke Kejaksaan Negeri Ngada, pada Selasa (7/7/2025) pukul 10: 00 Wita.
Diketahui, tindak Pidana tersebut terjadi pada hari Kamis, (24/04/2025) berlokasi di Kampung Bu’u, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Praktik pemalsuan uang ini melibatkan 2 Orang Tersangka dengan modus memalsukan rupiah dengan cara memfoto copy uang asli menggunakan Printer lalu mengedarkannya.
Penyerahan pelaku dan barang bukti berlangsung di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada oleh Tipiter Satreskrim Polres Ngada Bripka Oscar Maak dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Genta Utama Putra, S.H. bersama Stafnya.
Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ngada Berawal dari Coba-Coba dan Belajar di Youtube
Adapun Penyelidikan kasus ini makan waktu kurang lebih tiga bulan. Dan akhirnya Penyidik berhasil melimpahkan Kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2025, dan Surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor: B-785/N.3.18/Eku.1/06/2025, tanggal 23 Juni 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Memalsukan Rupiah sudah lengkap (P-21) serta Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor: B /598/VII/2025/Res Ngada, tanggal 07 Juli 2025.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Ipda Benediktus R Pissort , mengatakan, tersangka melanggar Pasal 36 ayat 1 Juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Pelaku melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 undang -undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata IPDA Beni, Selasa 08 Juli 2025 malam.
Adapun Identitas kedua tersangka yaitu MFM Alias LD, dan KG Alias TG.
Penyerahan ke Kejari Ngada berlangsung Kondusif dan terkendali. (Cha).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Polres Ngada Kirimkan Barang Bukti Dugaan Uang Palsu di Bank Indonesia |
![]() |
---|
Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ngada Berawal dari Coba-Coba dan Belajar di Youtube |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polres Ngada Ringkus 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu |
![]() |
---|
Polisi Temukan Dugaan Uang Palsu Rp 100 Juta, Hendak Tranksaksi Barang Antik di Kota Kupang |
![]() |
---|
Dua Kali Beli Rokok, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.