Berita Ende
OJK NTT Sebut Aplikasi OMC Belum Kantongi Izin OJK
OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merespon informasi terbaru terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah – seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.
OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka .
Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar.
Baca juga: Peringati Harganas ke-32, Dinas P2KB Ende Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja
Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.
"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu. (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jadi Pembicara Literasi Keuangan di Undana, Kepala OJK NTT Minta Penguatan Literasi |
![]() |
---|
Absalom Sine dan Beny Pellu Tersangka Pemalsuan Kredit Bank NTT, OJK NTT Sebut Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Kredit Sektor Perikanan Hanya 0,81 Persen, OJK NTT: Risiko Kecelakan Nelayan di NTT Tinggi |
![]() |
---|
Hingga Mei 2023, OJK NTT Terima 36 Surat Pengaduan Masyarakat Soal Layanan Perbankan |
![]() |
---|
Terkait Literasi, Kepala OJK NTT Sebut Bank NTT Punya Peran Terpilihnya NTT Masuk 10 Besar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.