Viral Aplikasi OMC

OJK NTT Sebut Aplikasi OMC Belum Legal, Berpotensi Skema Ponzi dan Berisiko Tinggi

OJK NTT sebut OMC tidak resmi alias legal dan tidak memiliki ijin OJK. Kepala OJK NTT Minta Jauhi Ivestasi Bodong yang merugikan warga NTT.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KANTOR OMC ENDE - Kantor OMC atau Omnicom Group Ende yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kota Ende tampak lengang dan tidak terlihat aktivitas, Rabu (9/7/2025).Kepala OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon informasi terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong. 

OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka.

Baca juga: Viral Netizen Ende Bahas Investasi Berbasis Aplikasi OMC, Member Mulai Ragu hingga Kecewa

Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar  .

Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.

"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Japarmen Manalu. 

Warga Ragu hingga Kecewa

Sebelumnya, dunia jagat maya di Indonesia beberapa hari terakhir ramai membahas tentang investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Berdasarkan penelurusan TribunFlores.com di platform media sosial seperti Facebook, sebelumnya beberapa kegiatan akbar yang digelar OMC di beberapa lokasi di Kota Ende terlihat meriah dan diikuti ratusan peserta. 

Namun, beberapa hari terakhir, netizen di Kabupaten Ende juga ikut-ikutan membahas serta mempertanyakan legalitas aplikasi OMC atau Omnicom Group. Pembahasan itu menjadi viral di Media Sosial.

YR, salah satu anggota aplikasi OMC atau Omnicom Group yang berhasil diwawancarai TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) sore menjelaskan, untuk masuk menjadi anggota OMC melalui sebuah link dibagikan.

"Kita daftar, masukkan nomor handphone terus sandi dan masukkan kode captha yang empat digit terus tinggal kita kasih bintang, kalau kita masuk baru kan istilahnya magang dulu empat hari, terus setelah itu kalau kita sudah kasih bintang, muncul uang Rp 10 ribu selama empat hari, setelah itu kita deposit uang, deposit itu hanya satu kali, kalau kita masuk awal itu P1, itu nominalnya Rp 300 ribu, dan selanjutnya sampai P9," ungkap YR.

YR mengungkapkan, sebagai anggota baru yang masih berada di tingkat P1, Ia sempat melakukan deposit sebesar Rp 300 ribu beberapa waktu lalu. Setelah deposit, setiap hari Ia mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu selama dua bulan dengan perhitungan 24 hari kerja. 

"Kalau saya baru ikut dua bulan lebih, baru satu kali deposit yang Rp 300 ribu itu, yang Rp 10 ribu itu sempat masuk di saldo dan penarikannya sesuai limit yang ditentukan yaitu Rp 20 ribu, Rp 40 ribu, Rp 100 ribu, saya sempat tarik empat kali besarannya Rp 400 ribu, setiap kali penarikan Rp 100 ribu," beber YR.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved