Anggota DPRD Sikka
Anggota DPRD Sikka Adeo Datus Apresiasi Pelaku Usaha yang Sadar Pajak
Di tengah diskusi dan pemahamanan soal retribusi pajak di Kabupaten Sikka yang ramai diperbincangkan di media sosial
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Di tengah diskusi dan pemahamanan soal retribusi pajak di Kabupaten Sikka yang ramai diperbincangkan di media sosial dan grup WA di Kabupaten Sikka, NTT.
Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Adeo Datus dari Fraksi PKB Sikka mengapresiasi pelaku usaha di Kota Maumere, Kabupaten Sikka yang sadar membayar pajak tanpa ada tekanan dan paksaan.
Bahkan Adeo memuji para pelakuu usaha warung dan rumah yang mau dan tahu tentang pentingnya membayar pajak.
Baca juga: TKK Ade Irma Labuan Bajo, Tidak Hanya Terima Siswa Baru, Tapi Juga Tempat Penitipan Anak
"Sebagai DPRD Sikka kami apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang sadar membayar pajak. Ini bukti kalua mereka ikut membangun daerah ini. Kami sebagai DPRD Sikka tentunya tetap mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Tetapi kami juga harus berani mengapresiasi kalua program pemerihtah itu guna membangun daerah ini," ujarnya di Maumere kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 15 Juli 2025 pagi.
Ia mengungkapkan, warga di semua desa pun saat ini juga didatangi petugas pajak guna membayar PBB dan mereka pun sadar mau mebayar pajak kepada pemerintah.
Ia kembali menegaskan,aksi sejumlah pelaku usaha rumah makan yang melakukan penutupan usaha sebagai bentuk protes terhadap penerapan pajak restoran sebesar 10 persen adalah langkah tersebut tidak bijak dan mencerminkan kesalahpahaman mendasar terkait konsep perpajakan.
Adeo menjelaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen bukanlah beban yang ditanggung oleh pemilik usaha, melainkan oleh konsumen atau pelanggan yang makan dan minum di tempat.
“Mereka belum mampu membedakan antara subjek pajak dan wajib pajak. Subjek pajak adalah konsumen, sedangkan wajib pajak adalah pelaku usaha,” jelasnya.
Baca juga: Adeo Datus Anggota DPRD Sikka Tutup Usaha Karena Pajak 10 Persen Itu Kurang Bijak
Ia menambahkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen kepada restoran, sehingga wajar jika dikenakan pajak sesuai aturan.
“Jadi menutup usaha karena pajak 10 persen adalah gagal paham,” tegasnya.
Adeo juga mengingatkan bahwa semua pelaku usaha di Sikka, memiliki kewajiban yang sama untuk taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menurutnya menjadi landasan penting dalam peningkatan local taxing power dan desentralisasi fiskal.
“Pajak daerah adalah sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Adeo.
TKK Ade Irma Labuan Bajo, Tidak Hanya Terima Siswa Baru, Tapi Juga Tempat Penitipan Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sikka Adeo Datus: Tutup Usaha Karena Pajak 10 Persen Itu Kurang Bijak |
![]() |
---|
Pemprov NTT Bentuk Tim Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi NTT Kunjungi SMAN 2 Maumere, Kepsek Harap Janjinya Terealisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.