Anggota DPRD Sikka

Anggota DPRD Sikka Adeo Datus Apresiasi Pelaku Usaha yang Sadar Pajak

Di tengah diskusi dan pemahamanan soal retribusi pajak di Kabupaten Sikka yang ramai diperbincangkan di media sosial

Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARIS NINU
ANGGOTA DPRD SIKKA ADEO DATUS 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Di tengah diskusi dan pemahamanan soal retribusi pajak di Kabupaten Sikka yang ramai diperbincangkan di media sosial dan grup WA di Kabupaten Sikka, NTT.

Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Adeo Datus dari Fraksi PKB Sikka mengapresiasi pelaku usaha di Kota Maumere, Kabupaten Sikka yang sadar membayar pajak tanpa ada tekanan dan paksaan.

Bahkan Adeo memuji para pelakuu usaha warung dan rumah yang mau dan tahu tentang pentingnya membayar pajak.

Baca juga: TKK Ade Irma Labuan Bajo, Tidak Hanya Terima Siswa Baru, Tapi Juga Tempat Penitipan Anak

 

 

"Sebagai DPRD Sikka kami apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang sadar membayar pajak. Ini bukti kalua mereka ikut membangun daerah ini. Kami sebagai DPRD Sikka tentunya tetap mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah. Tetapi kami juga harus berani mengapresiasi kalua program pemerihtah itu guna membangun daerah ini," ujarnya di Maumere kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 15 Juli 2025 pagi.

Ia mengungkapkan, warga di semua desa pun saat ini juga didatangi petugas pajak guna membayar PBB dan mereka pun sadar mau mebayar pajak kepada pemerintah.

Ia kembali menegaskan,aksi sejumlah pelaku usaha rumah makan yang melakukan penutupan usaha sebagai bentuk protes terhadap penerapan pajak restoran sebesar 10 persen adalah langkah tersebut tidak bijak dan mencerminkan kesalahpahaman mendasar terkait konsep perpajakan.

Adeo menjelaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen bukanlah beban yang ditanggung oleh pemilik usaha, melainkan oleh konsumen atau pelanggan yang makan dan minum di tempat. 

“Mereka belum mampu membedakan antara subjek pajak dan wajib pajak. Subjek pajak adalah konsumen, sedangkan wajib pajak adalah pelaku usaha,” jelasnya.

Baca juga: Adeo Datus Anggota DPRD Sikka Tutup Usaha Karena Pajak 10 Persen Itu Kurang Bijak

Ia menambahkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen kepada restoran, sehingga wajar jika dikenakan pajak sesuai aturan.

“Jadi menutup usaha karena pajak 10 persen adalah gagal paham,” tegasnya.

Adeo juga mengingatkan bahwa semua pelaku usaha di Sikka, memiliki kewajiban yang sama untuk taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menurutnya menjadi landasan penting dalam peningkatan local taxing power dan desentralisasi fiskal.

“Pajak daerah adalah sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Adeo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved