Jaksa Geledah Kantor PUPR Flores Timur

Proyek Air Rp 8 Miliar, Jaksa Geledah Dinas PUPR Flores Timur NTT

Penggeledahan tim penyidik itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
GELEDAH-Kantor Dinas PUPR Flores Timur digeledah penyidik jaksa terkait dugaan korupsi Rp 8 miliar, Senin, 14 Juli 2025. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flores Timur, Senin, 14 Juli 2025.

Penggeledahan tim penyidik itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek jaringan air di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara tahun anggaran 2021.

Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025 siang.

"Benar, kemarin (15/07/25)," ujarnya kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

 

 

 

 

Baca juga: Digelandang Jaksa, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Terjerat Korupsi di Flores Timur Menangis

 

 

 

 

 

 

Emanuel menjelaskan, penggeledahan berjalan pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sejumlah dokumen penting terkait proyek itu telah disita jaksa untuk diselidiki.

"Tim menyita beberapa dokumen tertulis dan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut," ucapnya.

Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dinas PUPR tahun 2021 ini dikerjakan oleh CV A, berdomisili di Kabupaten Sikka. Sementara serah terima atau PHO dilaksanakan pada tahun 2022.

Berdasarkan informasi, setelah serah terima atau PHO, masyarakat tak kunjung menikmati setetes air bersih hingga di penghujung tahun 2024. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved