Viral Aplikasi OMC
Kasus OMC di Ende NTT, Kuasa Hukum Sebut OMC Ende Tidak Memiliki Legalitas yang Jelas
Ada sertifikat yang diduga palsu dan ada juga SK penunjukkan agen OMC di Ende serta beberapa dokumen palsu lainnya.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES,COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kuasa Hukum Direktur OMC Ende, SM alias T, Cosmas Jo Oko, S.H mengakui keberadaan OMC di Ende tidak memiliki legalitas yang jelas.
Ada sertifikat yang diduga palsu dan ada juga SK penunjukkan agen OMC di Ende serta beberapa dokumen palsu lainnya.
"Saya juga tidak bisa menyatakan ini legal karena itu tidak punya legal standing yang jelas, punya akta pendirian, punya akta pengangkatan atau apa, ini tidak ada, tidak jelas, saya sebagai PH tidak membenarkan dia sebagai direktur, itu tidak saya hanya berdasarkan aktivitas selama ini yang mereka lakukan, mungkin dia menamakan dirinya sebagai direktur atau oleh anggota-anggotanya saya juga belum paham lah," beber Cosmas Jo Oko saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (17/7/2025) pagi.
Berdasarkan hasil investigasi Cosmas Jo Oko, informasi awal terkait aktivitas OMC diperoleh dari M, salah satu anggota keluarga yang mana, kata Cosmas, M juga sebenarnya tidak terlalu memahami penggunaan aplikasi OMC sejak bulan April 2024 lalu. Dalam perjalanan, M kemudian mengajak kliennya SM alias T.
Baca juga: Operasional Kantor OMC di Ende Diperintahkan Orang Tidak Dikenal, Pemkab Keluarkan Izin
Hingga pada awal 2025 lalu, aktivitas OMC di Kabupaten Ende meningkat pesat hingga menjadi pada pertengahan 2025 menjadi polemik yang cukup menghebohkan jagat maya dan perbincangan masyarakat Kabupaten Ende.
"Dia menyampaikan kepada T bahwa mau tidak bisnis ini, dia (red: M) dapat info dari orang yang mengakunya oknum tentara Amerika, foto profil orang itu ada di akun Facebook orang yang ajak M ini, setelah dia ajak T, akhirnya T coba-coba dengan buka aplikasi itu lalu dia (red:T) mencoba ikuti petunjuk, ada istilah magang lah, magang juga bukan pakai uang dia untuk deposit tapi pakai uang yang memang di kasih di aplikasi seolah-olah ada modal yang dikasih untuk magang," ungkap pengacara berambut gimbal ini.
Selama dalam proses magang, lanjut Cosmas, kliennya merasakan adanya keuntungan walaupun uang yang diperoleh tidak didapatkan secara langsung tetapi terlihat nominal uang melalui akun aplikasi OMC yang terus meningkat setiap harinya.
Karena merasa adanya keuntungan tersebut, T terus mencoba aplikasi OMC hingga pada suatu ketika T akhirnya bisa melakukan penarikan sejumlah uang sebesar kurang lebih dibawah Rp 1 juta.
"Dalam perjalanan, klien saya ini merasa aplikasi ini bagus, kalau saya ajak makin banyak anggota, mungkin makin banyak masyarakat yang ekonominya bisa berubah lah, karena kerjanya hanya main klik iklan, like-like saja kan, kerjanya kan begitu, tidak ada kerjaan lain, dengan begitu dia ajak, maka semakin banyak pihak yang mengikuti aplikasi itu akhirnya banyak korban yang terpancing, dia pribadi pun dalam pengakuan dia, uang yang dia cairkan itu mungkin Rp 24 juta saja, itupun bukan sekaligus tapi bertahap melalui akunnya dia," tutur Cosmas.
Karena sudah merasakan keuntungan menggunakan aplikasi OMC, tutur Cosmas, kliennya SM alias T terus bermain aplikasi bodong yang kini sudah dihentikan aktivitasnya oleh pihak OJK hingga saldo keuangan yang masuk dalam akun OMC milik SM alias T bahkan mencapai Rp 500 juta yang hingga kini tidak bisa dicairkan.
Saldo keuangan yang ada di dalam akun OMC masing-masing semua anggota OMC yang tersebar di beberapa wilayah di Flores seperti Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada bahkan hingga daratan Sumba hingga kini tidak bisa dicairkan.
Hingga kasus ini mencuat ke publik, jumlah anggota yang masuk OMC perkirakan mencapai 1.900 orang termasuk oknum ASN dan dan sejumlah pejabat publik.
Menurut Cosmas, ribuan masyarakat hingga sejumlah oknum pejabat publik yang masuk ke OMC tergiur dengan keuntungan fiktif yang dijanjikan aplikasi OMC bukan karena kliennya SM alias T.
"Dalam kasus ini, sebagai kuasa hukum saya menyimpulkan bahwa perbuatan T ini bukan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat tetapi ini semua berbasis aplikasi dan mainnya di akun masing-masing dan aplikasi ini kita duga menggunakan modus impersonasi yang tidak memiliki izin resmi dengan mencatut nama perusahaan resmi amerika, memang betul ada perusahaan resmi Omnicom asal Amerika cuma menggunakan perusahaan yang sudah bonafit disana buatlah aplikasi ini seolah-olah betul," kata Cosmas.
Cosmas Jo Oko juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres Ende dalam penanganan kasus ini yang menurut dia sangat objektif termasuk mempertanyakan aliran dana investasi bodong berbasis aplikasi OMC atau Omnicom di Kabupaten Ende.
Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Cosmas tidak menemukan adanya bukti bahwa kliennya memiliki uang miliaran rupiah yang didapatkan melalui aplikasi OMC seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Saya dalam kasus ini sebagai kuasa hukum SM alias T membuka kesempatan bagi masyarakat atau siapapun yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk silahkan buat pengaduan atau laporan polisi, walaupun secara informasi yang saat ini kami dapat bahwa uang itu semuanya melalui aplikasi, tidak ada hubungan langsung dengan klien kami tapi jika ternyata jika ada hubungan langsung dengan klien kami, memberikan secara langsung atau mentransfer ke rekeningnya atau apapun itu, ya kami juga membuka kesempatan untuk mendukung agar kasus ini juga bisa lebih jelas," ujar Cosmas.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperkaya ilmu pengetahuan tentang investasi agar terhindar dari kasus penipuan sejenis.
"Jangan sampai ingin kaya tapi tapi tergiur dengan bisnis-bisnis yang tidak rasional akhirnya malah jatuh ke jurang kemiskinan karena sudah banyak uang yang keluar," tutup Cosmas Jo Oko.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende yang dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu belum memberikan penjelasan terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Penyidik Tipidter Polres Ende yang dikonfirmasi sebelum pemeriksaan dan usai pemeriksaan terhadap SM alias T pada Senin (13/7/2025) lalu hingga kini belum memberikan penjelasan.
Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang kembali dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (17/7/2025) pagi juga belum memberikan penjelasan karena saat ini masih ada beberapa kegiatan seperti pengamanan Bupati Ende Cup di Stadion Marilonga dan kegiatan pembinaan karakter di sekolah-sekolah.
Namun ia berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus ini secepatnya kepada masyarakat Kabupaten Ende.
Dua Kali Diperiksa
Sebelumnya, kasus dugaan investasi bodong berbasis aplikasi OMC atau Omnicom di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Informasi yang diperoleh TribunFlores.com, Polisi sudah dua kali memanggil Direktur OMC Ende, SM alias T sudah dimintai keterangan di Unit Tipidter Polres Ende pada Senin (13/7/2025) dan Selasa (14/7/2025) lalu.
Percakapan Viral
Sebelumnya, sebuah potongan tangkapan layar pesan WhatsApp yang diduga dikirim SM alias T selaku Direktur OMC Ende viral di media sosial.
Dalam pesan tersebut, SM alias T yang merupakan seorang tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Ende menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi terhadap kekisruhan yang terjadi di media sosial sepekan terakhir.
SM alias T yang berhasil di konfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) sore membenarkan potongan tangkapan layar pesan WhatsApp yang kini beredar luas di media sosial.
"Ia, itu dari saya kemarin di grup OMC," kata SM alias T melalui pesan WhatsApp.
Berikut potongan lengkap tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirim SM alias T selaku Direktur OMC Ende di grup OMC Ende yang diselingi dengan beberapa emoticon menangis:
"Pagi teman? maafkan saya..sya TDK bermaksud untuk TDK menyapa teman2..saya benar2 terpukul dengan semua yg terjadi...sya berharap kemarin aktivasi bisa penarikan biar bisa bantu teman2 tapi ternyata seperti ini lagi..saya rugi besar...utang sudah menumpuk! Org kejar saya..saya harus bagaimana??sya mau diskusi Disni kemarin,sya melihat semua banyk yg salahkan saya...saya TDK berdaya..sya seperti sendri tanpa ada yg berjuang bersama sya sperti kemarin...maafkan semua atas semua teman2..bawahan yg mungkin dari antara kalian merekrut masuk baru semua lari ke saya dan menuntut saya, sya harus bagaimana sedangkan sya TDK memakan uang merka!! Ini sudah benar2 penipuan sya sangat menyesal
penipuan, sya sangat menyesal dengan semuanya..nomor2 yang sudah dikirim dari beberapa ketua utk dilacak sudah saya muat di kepolisian utk dilacak Krn dsini sya juga menjadi korban..dengan acara kemarin dan aktivasi saya sudah menambah hutang yg TDK bisa sya bayar..mungkin bisa dengan nyawa saya!!! Sya mohon teman? semua jgn lagi membayar pajak ataupun lainnya Krn ini sudah jelas2 penipuan!! Ibu Bidan Direktur omc Ende Sulistia Menge"
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore.
Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin resmi dari Bank Indonesia.
Kasus ini bahkan disebut telah meresahkan warga di Kabupaten Ende, Nagekeo, hingga daratan Sumba.
SM alias T dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Ende.
Investasi Ilegal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon informasi terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.
OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka.
Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar .
Sejumlah pengguna melapor tidak bisa menarik dana meski telah mencapai level tinggi. Sebagian media menyebut “semakin membuktikan diri sebagai aplikasi penipuan”.
"Intinya, aplikasi OMC saat ini belum legal, berpotensi skema ponzi, dan berisiko tinggi. Sebaiknya jauh dari investasi seperti ini dan ambil langkah preventif jika sudah terlibat," jelas Japarmen Manalu.
Warga Ragu hingga Kecewa
Sebelumnya, dunia jagat maya di Indonesia beberapa hari terakhir ramai membahas tentang investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan penelurusan TribunFlores.com di platform media sosial seperti Facebook, sebelumnya beberapa kegiatan akbar yang digelar OMC di beberapa lokasi di Kota Ende terlihat meriah dan diikuti ratusan peserta.
Namun, beberapa hari terakhir, netizen di Kabupaten Ende juga ikut-ikutan membahas serta mempertanyakan legalitas aplikasi OMC atau Omnicom Group. Pembahasan itu menjadi viral di Media Sosial.
YR, salah satu anggota aplikasi OMC atau Omnicom Group yang berhasil diwawancarai TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) sore menjelaskan, untuk masuk menjadi anggota OMC melalui sebuah link dibagikan.
"Kita daftar, masukkan nomor handphone terus sandi dan masukkan kode captha yang empat digit terus tinggal kita kasih bintang, kalau kita masuk baru kan istilahnya magang dulu empat hari, terus setelah itu kalau kita sudah kasih bintang, muncul uang Rp 10 ribu selama empat hari, setelah itu kita deposit uang, deposit itu hanya satu kali, kalau kita masuk awal itu P1, itu nominalnya Rp 300 ribu, dan selanjutnya sampai P9," ungkap YR.
YR mengungkapkan, sebagai anggota baru yang masih berada di tingkat P1, Ia sempat melakukan deposit sebesar Rp 300 ribu beberapa waktu lalu. Setelah deposit, setiap hari Ia mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu selama dua bulan dengan perhitungan 24 hari kerja.
"Kalau saya baru ikut dua bulan lebih, baru satu kali deposit yang Rp 300 ribu itu, yang Rp 10 ribu itu sempat masuk di saldo dan penarikannya sesuai limit yang ditentukan yaitu Rp 20 ribu, Rp 40 ribu, Rp 100 ribu, saya sempat tarik empat kali besarannya Rp 400 ribu, setiap kali penarikan Rp 100 ribu," beber YR.
Ia menambahkan, sistem kerja membangun jaringan investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group secara berantai.
"Maksudnya ada orang dapat saya untuk masuk jadi anggota, saya juga harus cari lagi anggota sendiri, nanti saya bagikan saya punya link untuk ikut lagi dibawah saya, semakin banyak anggota yang ikut kita, kita punya bonus semakin naik," ujar YR.
Menanggapi ramainya respon netizen di Kabupaten Ende dan beberapa wilayah yang setiap hari membahas tentang OMC, YR mengaku kecewa.
Ia juga mengaku, banyak masyarakat Kabupaten Ende yang menjadi anggota OMC dan sudah melakukan deposit dengan nominal besar.
YR mengaku, selama mengikuti investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group, ia hanya melakukan komunikasi dengan anggota lainnya melalui grup WhatsApp dan ia juga mengaku OMC tidak memiliki kantor di Kabupaten Ende. Padahal, berdasarkan penelusuran TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025), kantor OMC berada di jalan Kelimutu, Kota Ende yang sedang dalam kondisi sepi tanpa aktivitas.
YR juga mengaku, investasi daring berbasis aplikasi OMC mulai mengalami masalah teknis sejak minggu lalu dan tidak bisa dilakukan penarikan.
"Tapi informasi di grup, katanya minggu ini baru bisa tapi kemarin mau tarik, mereka bilang harus deposit lagi baru bisa masuk lagi. Tapi saya tidak mau lagi karena masih ragu," kata YR.
Dengan adanya informasi yang masih simpang siur di media sosial terkait legalitas investasi daring berbasis aplikasi OMC atau Omnicom Group, YR mengaku akan mengikuti perkembangan selanjutnya.
Pada Selasa (8/7/20250 malam, sebuah pesan berantai beredar di beberapa grup WhatsApp di Kota Ende yang mengatasnamakan direktur OMC Ende yang mengajak para anggota OMC Ende agar tetap tenang dan tidak panik.
Dalam pesan itu, direktur OMC Ende yang hingga kini belum diketahui keberadaan serta identitasnya ini mengundang anggotanya untuk mengikuti rapat di Kantor OMC Ende di jalan Kelimutu.
Berikut pesan berantai yang beredar di beberapa grup WhatsApp:
"Selamat malam untuk semua member OMC kantor cabang Ende dimana saja berada. Diharapkan tetap tenang dan tidak panik. Besok kita semua di undang ke kantor OMC Ende jalan Kelimutu untuk membahas masalah yang kita hadapi bersama saat ini. Kita juga meminta teman teman untuk membawa bukti keuangan teman teman untuk melakukan claim besok di kantor. Hormat Direktur OMC Ende" (bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
TRIBUNFLORES.COM/HO.KOALISI KAKI
BERI KETERANGAN - Kuasa Hukum SM alias T, Cosmas Jo Oko, S.H saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (17/7/2025) pagi mengakui keberadaan OMC di Ende tidak memiliki legalitas yang jelas yakni berupa adanya sertifikat yang diduga palsu dan ada juga SK penunjukkan agen OMC di Ende serta beberapa dokumen palsu lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.