Kasus Pencabulan di Malaka

Polisi Ungkap Identitas 11 Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Malaka NTT

Kepolisian Resort (Polres) Malaka mengungkap identitas 11 pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA.

Editor: Gordy Donovan
Ilustrasi
ILUSTRASI KASUS PENCABULAN - Kepolisian Resort (Polres) Malaka mengungkap identitas 11 pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Kepolisian Resort (Polres) Malaka mengungkap identitas 11 pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., menyampaikan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM Jumat, (18/7/2025).

Baca juga: Forum Aliansi R4 Desak Pembatalan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Malaka

 

Identitas para pelaku pencabulan itu antara lain:

1. Apriyanto Seran alias Yanto, 18 tahun, warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Ia merupakan salah satu pelaku yang telah menyerahkan diri ke Polres Malaka.

2. Giovani Gondesto Seran alias Gio, 22 tahun, warga Dusun Loomota Besin, RT 002/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

3. Norbertus Nahak alias Obet, 21 tahun, warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

4. Rolinus Bria alias Nus, 20 tahun, warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Ia juga telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

5. Delon Rifandi Lilong alias Delon, 19 tahun, warga Jalan Tanjung Karang, RT 020/RW 001, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

6. ISB (inisial pelaku anak di bawah umur), 16 tahun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

7. PGB (inisial pelaku anak di bawah umur), 16 tahun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian, yakni Rio, Vian, Teti Uven dan Arson.

Iptu Dominggus menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan pihaknya terus melakukan pengembangan serta pencarian terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri demi memperlancar proses hukum,” pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved