Operasi Patuh Turangga 2025

Masuk Lewat Jalur Tikus, WNA Timor Leste Terciduk saat Operasi Patuh Turangga 2025 di Atambua

Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar Polres Belu tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga WNA.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOK-POLRES BELU
OPERASI PATUH - Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar Polres Belu tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berhasil mengungkap pelanggaran keimigrasian. Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di simpang tiga Tugu PKK, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan karena melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Operasi Patuh Turangga 2025 yang digelar Polres Belu tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berhasil mengungkap pelanggaran keimigrasian. 

Dalam razia yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di simpang tiga Tugu PKK, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan karena melintas secara ilegal ke wilayah Indonesia.

WNA tersebut diketahui bernama Anisetu Maya (27), warga Balibo, Distrik Maliana, Timor Leste. 

Ia kedapatan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor S 1875 TL tanpa dokumen kendaraan yang sah, serta tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian saat melintasi wilayah Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Amankan WNA Timor Leste di PLBN Motaain karena Nekad Keluar Lewat Jalur Tidak Resmi

 

"Yang bersangkutan melanggar dua aturan sekaligus. Selain tidak memiliki surat-surat kendaraan dan SIM, dia juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus," ungkap Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH, Jumat (25/7/2025) malam. 

Menurut Agus, Anisetu Maya memasuki wilayah Indonesia pada Kamis (23/7/2025) sekitar pukul 08.00 WITA melalui jalur tidak resmi di wilayah Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur. 

Setelah tiba, ia sempat mengunjungi keluarganya di Salore dan kemudian mengantar saudaranya ke SMAN 2 Atambua, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pasar Baru, Kota Atambua. 

Saat melintasi simpang tiga Tugu PKK, ia dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia dalam rangka Operasi Patuh Turangga. Dari hasil pemeriksaan, Anisetu Maya tidak bisa menunjukkan SIM, STNK, tidak memasang plat nomor kendaraan, dan juga tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

Atas temuan tersebut, ia langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Belu. Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH berkoordinasi dengan Sat Intelkam untuk menangani pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, Anisetu Maya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Kanit IV Sat Intelkam, AIPTU Lucky Kristianto, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Samsung A20, dan uang tunai sebesar Rp127.000.

"Penyerahan dilakukan dalam kondisi aman dan lengkap. Kita juga menyertakan berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi," ujar IPTU Agus.

Barang bukti dan pelaku diterima langsung oleh Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi warga asing agar tidak lagi melintas secara ilegal. Jika memang ada keperluan di Indonesia, gunakan jalur resmi agar tidak merugikan diri sendiri,” tegas Kasi Humas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved