Breaking News

Opini

Peran Kearifan Lokal dalam Rancangan Kebijakan Pariwisata Sebagai Penguat Ekonomi Daerah

Kebijakan yang lahir dari aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal akan menghasilkan produk pariwisata yang kuat identitasnya, berdaya saing tinggi.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-UNIPA
SOSOK- Yosefina Daku, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa. 

Dalam konteks kearifan lokal, pemberdayaan melalui kebijakan berarti memberikan pengakuan, perlindungan, dan dukungan bagi masyarakat untuk mengelola dan melestarikan warisan mereka. Hal ini mendorong kemandirian, inovasi lokal, dan pengembangan berkelanjutan yang sejalan dengan nilai-nilai komunitas. Peran aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya terkait kearifan lokal, adalah fondasi untuk menciptakan hukum yang relevan, legitimatif, dan berkelanjutan.

Dari penelitian Asnita Ode Samili dkk dapat dirumuskan bahwa keterlibatan kearifan lokal dari masyarakat yang menghidupi nilai-nilai tersebut, membawa pengaruh terhadap pariwisata seperti semangat gotong-royong masyarakat untuk memberikan good service kepada wisatawan serta tersedianya forum pertemuan untuk berdiskusi dan menyalurkan aspirasi.

Namun, hal ini juga memiliki tantangan dimana pengelolaan pariwisata dapat dipengaruhi oleh kondisi geografis dan aksesibilitas yang belum memedai serta masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat lokal (Asnita Ode Samili, 2023). Tanpa keterlibatan masyarakat, potensi konflik kepentingan dapat muncul, di mana masyarakat merasa terpinggirkan dari manfaat ekonomi atau merasa budayanya dieksploitasi.

Wisatawan masa kini semakin mencari pengalaman yang mendalam dan bermakna, bukan sekadar kunjungan biasa. Pengalaman otentik ini hanya bisa ditawarkan jika kearifan lokal dikelola dan dipertahankan dengan baik oleh pemilik aslinya. Kebijakan yang lahir dari aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal akan menghasilkan produk pariwisata yang kuat identitasnya, berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian warisan budaya mereka.

Dasar pertimbangan dimasukannya kearifan lokal ke dalam rancangan kebijakan di bidang pariwisata, bahwa: 

a. Secara filosofis, pengaturan kepariwisataan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dikaitkan dengan isi Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

b. Secara yuridis, merujuk pada Pasal 30 UU No.10/2009, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya. Pengelolaan kepariwisataan diselenggarakan melalui suatu kebijakan daerah hendaknya berprinsip menjunjung tinggi kearifan lokal. 

c. Secara sosiologis, pada hakekatnya setiap daerah memiliki warisan nilai-nilai kearifan lokal yang memiliki kaitan dengan pengaturan kepariwisataan.

 

Pariwisata Sebagai Penguatan Ekonomi Daerah

Kearifan lokal menjadi suatu ciri khas masing-masing daerah yang berpotensi untuk mendukung pengembangan suatu daerah. Pariwisata memiliki peran yang besar dalam pembangunan karena dampak yang diberikannya terhadap kehidupan perekonomian sehingga sektor pariwisata sampai saat ini masih menjadi penghasil devisa yang handal untuk membangun perekonomian suatu wilayah.

Kehadiran wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, secara langsung maupun tidak langsung akan menggerakkan berbagai sektor ekonomi lainnya. Mulai dari akomodasi, kuliner, transportasi, hingga kerajinan tangan lokal, semuanya merasakan dampak positif dari aktivitas pariwisata. Dana yang dibelanjakan wisatawan tidak hanya masuk ke kantong penyedia jasa, tetapi juga berputar dalam perekonomian lokal, menciptakan efek berganda yang signifikan dan membantu mengentaskan kemiskinan di daerah tujuan wisata.

Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan harus sejalan dengan amanah Pasal 4 UU No.10/2009 yaitu bahwa kepariwisataan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran.

Artinya bahwa pengelolaan pariwisata tidak hanya sekadar peningkatan pendapatan, tapi lebih dari itu bahwa pengembangan pariwisata juga berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja. Dari pemandu wisata, staf hotel, juru masak, hingga pedagang cenderamata, banyak penduduk lokal yang mendapatkan mata pencarian baru. Ini tidak hanya mengurangi angka pengangguran tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendapatan yang stabil.

Selain itu, investasi dalam infrastruktur pariwisata seperti jalan, bandara, atau pelabuhan juga akan memfasilitasi aktivitas ekonomi secara lebih luas, bukan hanya untuk sektor pariwisata tetapi juga untuk perdagangan dan industri lainnya, sehingga semakin mengukuhkan fondasi ekonomi daerah. Dengan partisipasi aktif, manfaat ekonomi dari pariwisata dapat terdistribusi lebih merata, sehingga mencegah kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat merusak tatanan komunitas.

Namun, potensi besar ini perlu dikelola dengan bijak. Keberlanjutan adalah kunci agar pariwisata dapat terus menjadi penggerak ekonomi jangka panjang. Eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan atau budaya lokal demi keuntungan sesaat justru akan merusak daya tarik pariwisata itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang berimbang antara pengembangan pariwisata dengan pelestarian alam dan budaya.

Pelibatan masyarakat lokal dalam setiap tahap pengembangan juga esensial, memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi penonton tetapi juga merasakan langsung manfaat ekonomi dan memiliki rasa kepemilikan terhadap pariwisata di daerahnya. Salah satu contoh dari pendekatan partisipatif dalam pengembangan pariwisata adalah Community Based Tourism (CBT), yang memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan manajemen pariwisata yang mana hal ini sesuai dengan pandangan Häusler yang menyoroti peran penduduk lokal dalam mengembangkan pedesaan wisata yang mengutamakan kearifan lokal (Lao, Kabu, & Nazarudin, 2024).

Dengan demikian, pariwisata bukanlah sekadar kegiatan rekreasi, melainkan sebuah instrumen strategis untuk penguatan ekonomi daerah. Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, inovasi dalam penawaran wisata, dan dukungan penuh dari pemerintah serta masyarakat, sektor pariwisata mampu menjadi lokomotif pembangunan yang kuat, menciptakan kesejahteraan, dan memperkokoh kemandirian ekonomi daerah secara menyeluruh.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved