Keracunan MBG di Kupang

DPRD NTT Rapat Gabungan Komisi Sikapi Persoalan MBG 

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat gabungan antar komisi untuk menyikapi persoalan MBG

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
KONDISI - Kondisi Terkini di IGD Rumah Sakit S.K.Lerik terkait 18 siswa dirawat karena keracunan Makanan Bergizi Gratis, Selasa (22/7) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat gabungan antar komisi untuk menyikapi persoalan Makan Gizi Gratis (MBG). 

Adapun dalam beberapa waktu terakhir, dugaan keracunan pada sejumlah siswa marak terjadi setelah mengonsumsi menu MBG. 

Menanggapi rentetan persoalan ini, DPRD NTT akan menggelar rapat membahas khusus mengenai masalah ini. Rapat itu dijadwalkan berlangsung, Senin(28/7/2025). 

"Jam 11 di ruang rapat Kelimutu," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, Senin. 

 

Baca juga: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Kota Kupang Bantu Korban Kebakaran di Oesapa

 

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Kristoforus Loko juga membenarkan agenda tersebut. Namun, ia tidak mengetahui rapat itu akan melibatkan para penyedia MBG atau hanya sebatas internal DPRD NTT. 

Anggota DPRD NTT lainnya, Yohanes Rumat mengaku rapat gabungan komisi itu dilaksanakan hari ini. Rumat mengirim jadwal pelaksanaan dua agenda DPRD NTT. Salah satunya, pembahasan program MBG. 

"Sementara internal anggota," katanya ditanya perihal peserta rapat gabungan Komisi hari ini. 

Sebagai informasi, para pengelola MBG di NTT hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun ke publik. Dapur yang mengolah sajian MBG pun tertutup dari masyarakat. 

Higienitas menjadi alasan SPPG menghindari perhatian masyarakat. Penerima MBG tidak tahu seperti apa model aktivitas di dapur. Penyedia akan mengantar MBG ke tempat penerima, di sekolah maupun Posyandu. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pamit Cari Ikan, Pria di Lembata Tewas Diterkam Buaya

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved