Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

Inche Sayuna Harap Usulan Daerah Otonomi Bari dari NTT Agar Diterima Pemerintah Pusat

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan Daerah Otonomi Baru

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Inche Sayuna Harap Usulan Daerah Otonomi Bari dari NTT Agar Diterima Pemerintah Pusat
TRIBUNFLORES.COM
BERI UCAPAN - Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna memberikan ucapan HUT TribunFlores.Com yang pertama, Jumat 27 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Inche Sayuna mengungkapkan ada pintu masuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari NTT agar bisa diterima Pemerintah Pusat. 

Menurut Inche aspirasi terkait pembentukan DOB yang diajukan oleh 6 Pemerintah Daerah, diteruskan oleh Gubernur NTT untuk berproses di Pemerintah Pusat, menjadi kabar gembira buat masyarakat NTT.

"Kita berharap aspirasi ini menjadi perhatian serius para wakil NTT yang ada di DPR RI juga semua anggota DPD RI untuk mengawal dan memperjuangkan baik percakapan dengan Pemerintah Pusat maupun prosesnya di DPR-RI. Sebab saat ini harus diakui bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah sangat membutuhkan hadirnya DOB," ujarnya, Minggu (27/7/2025).

 

Baca juga: Polisi Bekuk 5 Pelaku Kasus Penyerangan dan Perusakan Rumah di Amarasi Kupang NTT

 

 

Meski demikian, politisi Golkar itu berharap aspirasi pembentukan DOB itu bisa diakomodir dan tidak terkendala dengan moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Presiden.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu memperingatkan sikap Pemerintah Pusat agar lebih tegas dan tidak tebang pilih. Seringkali, ada aspirasi mendapat perlakuan baik. Sebaliknya, ada daerah yang diperlukan kurang baik dengan berbagai alasan. 

"Persetujuan terhadap penambahan 2 Provinsi baru di Papua menjadi 4 propinsi akan menjadi pintu masuk yang baik terhadap aspirasi pemekaran bagi daerah lain di indonesia termasuk 6 DOB yang diusulkan dari NTT," katanya.

UU No 23/2014 menyebut, untuk menjadi DOB, sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada masa ini perlu ada pendampingan dan komunikasi yang intens agar memastikan kelayakan DOB. 

Pada akhir masa persiapan daerah, akan ada evaluasi lagi oleh Pemerintah bersama DPR. Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.

 

Baca juga: Kabupaten TTU Siap Sukseskan Event Tour De EnTeTe 

 

Aturan itu, kata Inche Sayuna, harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi yang meneruskan aspirasi dan Kabupaten induk yang mengusulkan DOB. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved