Berita Sumba Timur

Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan KDRT di Sumba Timur Ditahan

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KETERANGAN-Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong bersama Kasi Humas, Ipda I Ketut Muriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di markas Polres Sumba Timur, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU –Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur telah menahan seorang anggota polisi berinisial AN, yang diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35), dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SD.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, melalui Kasi Propam Iptu Moses Kopang, menegaskan, pihaknya tidak membiarkan perilaku anggota yang menyimpang dari hukum maupun etika profesi kepolisian.

“Pimpinan tidak tolerir (menoleransi) terhadap kasus ini,” tegas Iptu Moses Kopong, Rabu (30/7/2025).

Ia mengatakan, sebagai langkah awal dalam proses penindakan dan keseriusan Polres Sumba Timur, tim Propam telah mengamankan terduga pelaku AN sejak istrinya, SD, melaporkannya ke Polres pada Senin (28/7/2025) pagi.

 

Baca juga: Peduli Ketahanan Pangan, Anggota Polres Manggarai Timur Terima Penghargaan dari Kapolda NTT

 

Saat ini, Propam sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap AN, dengan penempatan khusus (Patsus).

“Sebagai langkah awal dari upaya keseriusan kasus ini, yang bersangkutan sudah kami Patsus. Mulai dari kemarin,” katanya kepada wartawan.

“Patsus yang paling utama untuk mengamankan pelaku. Dengan waktu yang belum ditentukan,” tambahnya.

Iptu Moses Kopong juga menyampaikan, kedua laporan terhadap AN sedang berproses baik secara hukum umum maupun melalui di Propam.

“Dua-duanya berjalan,” lanjutnya.

Kronologi

Seorang anggota polisi di Polres Sumba Timur, NTT berinisial AN, diduga melakukan kekerasan seksual verbal terhadap seorang perempuan berinisial RNN (35). Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025) dini hari.

Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual sekitar pukul 02.00 Wita.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved